Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana menaikkan TPP bagi aparatur sipil negaranya pada 2023 mendatang. Kenaikannya sebesar 20 persen.
Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengajukan kenaikan TPP ASN tersebut kepada DPRD setempat dan telah disetujui dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023.
Usulan itu perlu mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Kenaikan TPP akan direalisasikan jika mendapat persetujuan pemerintah pusat.
Apabila disetujui, kenaikan TPP akan berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang berjumlah 3.348 orang, mulai dari staf hingga pejabat eselon II.
Adapun besaran TPP yang diterima para ASN berdasarkan kinerja dan kedisiplinan.
Budiyanto mengatakan, pengusulan kenaikan TPP tersebut dilakukan menyusul kemampuan keuangan daerah (KKD) Pangkalpinang dalam kondisi sedang.
Hal ini didukung oleh peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar 107 persen pada 2021 lalu.
"Alhamdulillah, tahun 2021 keuangan daerah kita sedang, tahun 2022 ini kita usahakan sedang dan tahun 2023 insyaallah (kenaikan TPP) bisa terealisasi," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto, Senin (22/8/2022).
Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut dia, terus mengupayakan kenaikan TPP ASN. Terlebih- lebih, tambahan penghasilan tersebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak empat tahun lalu.
"Selama KKD tidak turun, kita akan berusaha menaikan TPP. Walaupun akhirnya, nanti kalau PAD tidak mendukung untuk KKD, belanja pegawai tidak turun akhirnya UU Nomor 1 HKPD belanja pegawai maksimal 30 persen tidak boleh lebih. Mungkin nantinya akan ada penyesuaian lagi," kata Budiyanto. (u1)