PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya mencegah terjadinya malaadministrasi dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menyelenggarakan diskusi publik bertema “Catatan Penyelenggaraan PPDB Tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung” di Swiss-Belhotel, Pangkalpinang, Rabu (2/10/2024).
Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan jajarannya, masih ditemukan pelanggaran dalam PPDB, seperti adanya pungutan dalam pengadaan seragam.
“Temuan pungutan dan pengadaan seragam dalam penyelenggaraan PPDB dari tahun ke tahun selalu berulang. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk menggelar diskusi publik bersama seluruh stakeholders terkait sehingga ada penyelesaian yang sistemik berkaitan dengan temuan tersebut," kata Yozar dalam rilis yang diterima Bangka Pos.
Menurut Yozar, diperlukan adanya sebuah komitmen yang kuat dari penyelenggara PPDB untuk memberikan layanan berkualitas, tetapi masih mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami bersyukur pada giat diskusi ini telah disepakati beberapa rencana aksi penyelenggaraan PPDB TA 2025/2026. Tentunya kami berharap ada komitmen yang penuh dari seluruh stakeholders terkait agar penyelenggaraan PPDB yang akan datang dapat lebih berkualitas,” tuturnya Yozar.
Diskusi yang dihadiri pihak BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dewan Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Dinas Pendidikan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut menyepakati rumusan rencana aksi berupa komitmen pelaksanaan PPDB berikutnya.
Adapun komitmen tersebut, pertama, melaksanakan proses penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2025/2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, menyosialisasikan kembali terkait dengan larangan melakukan pungutan di luar ketentuan, pengadaan seragam, pengadaan buku ajar/LKS dengan melibatkan pengawas internal kepada seluruh satuan pendidikan di masing-masing daerah.
Ketiga, mendorong penyusunan regulasi (pergub/perwako/perbup/surat edaran) berkaitan dengan larangan dan sanksi bagi satuan pendidikan/komite/paguyuban yang melanggar ketentuan.
Keempat, bersinergi dalam proses pengawasan (internal dan eksternal) dan percepatan penyelesaian laporan/pengaduan terkait PPDB.
Kelima, menyediakan forum diskusi rutin atau berkala bersama pemangku kepentingan (stakeholder) terkait proses persiapan, pelaksanaan dan evaluasi PPDB di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Berkaitan dengan penyebarluasan informasi larangan pungutan di luar ketentuan, pengadaan seragam dan pengadaan buku ajar/LKS kepada seluruh satuan pendidikan, kami berharap hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik sehingga tidak ada lagi satuan pendidikan yang melanggar ketentuan yang berlaku," kata Yozar. (*/w4)