Berita Pangkalpinang
ASN-PHL Pemkot Pangkalpinang Diajak Bayar Zakat melalui Baznas
ASN) dan PHL di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang diimbau menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin, menyalurkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pangkalpinang dalam kegiatan Fundraising Ramadan 1446 H/2025 M di halaman Masjid Agung Qubah Timah, Rabu (12/3/2025).
Usai menunaikan zakat, Unu menegaskan bahwa kewajiban membayar zakat merupakan perintah Allah Swt yang harus dijalankan oleh setiap umat muslim.
Ia pun mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas.
"Saya mengajak seluruh ASN dan PHL di Pangkalpinang untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Dengan demikian, penyaluran zakat dapat dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan tepat sasaran," kata Unu.
Menurutnya, Baznas sebagai fasilitator resmi berperan penting dalam mendistribusikan zakat kepada mustahik, baik dalam bentuk bantuan pendidikan, kesehatan, maupun sosial.
"Dengan membayar zakat melalui Baznas, kita memastikan bahwa dana yang terkumpul benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Unu.
“Saya berharap kesadaran untuk berzakat terus meningkat sehingga makin banyak saudara-saudara kita yang terbantu, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih," lanjutnya. (t2)
| Badan Kesbangpol Pangkalpinang Kunjungi Pemuda Muhammadiyah |
|
|---|
| BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Sedang-Lebat dan Angin Kencang di Bangka Belitung |
|
|---|
| Dishub Pangkalpinang Minta Juru Parkir di Kawasan Pasar Pagi Lebih Disiplin Mengatur Kendaraan |
|
|---|
| Bhayangkara Babel Run 2026 Siapkan Uang Pembinaan Ratusan Juta |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Perkuat Capaian Universal Health Coverage |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250312_menyalurkan-zakat.jpg)