Kamis, 14 Mei 2026

Berita Bangka Barat

Praperadilan Tersangka Penyelundupan Timah Ditolak

Majelis hakim menolak permohonan praperadilan kasus penyelundupan timah lintas negara Indonesia-Malaysia di wilayah Perairan Kabupaten Bangka Barat.

Tayang:
Bangkapos.com
Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha. 

MENTOK, BABEL NEWS - Majelis hakim menolak permohonan praperadilan kasus penyelundupan timah lintas negara Indonesia-Malaysia melalui wilayah Perairan Kabupaten Bangka Barat. Sidang putusan tersebut dilaksanakan pada Selasa (12/5) di Pengadilan Negeri Mentok dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Mtk.

Dilansir dari sipp.pn-mentok.go.id, praperadilan tersebut diajukan oleh 4 orang pemohon atas nama Visal alias Aliung, Harun, Haryanto alias Ahyan, dan Fut Muk alias Amuk. Adapun termohon dalam perkara dengan klasifikasi perkara 'Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan' tersebut yakni Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan status putusan ditolak, amar putusan tersebut berbunyi 'menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya' serta 'membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil'.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, dimenangkannya praperadilan tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan Bidang Hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung. "Satuan atas (Polda Babel-red) luar biasa membantu kita melalui upaya hukum yang dilakukan," kata Pradana Aditya Nugraha, Rabu (13/5).

Ia menyebut, praperadilan yang diajukan oleh tersangka tersebut merupakan upaya penegakan hukum modern, termasuk dengan adanya pembaharuan KUHP dan KUHAP saat ini. "Ini harus bisa dijalankan dengan baik yang artinya kita berada di negara hukum, maka langkah penegakan hukum dan prefesionalisme kita ini harus siap diuji melalui instrumen tersebut (praperadilan-red)," ungkapnya.

Pihaknya bersyukur dapat memenangkan praperadilan tersebut. Menurutnya, ini menjadi penguat bahwa langkah dan setiap prosedur yang dilakukan oleh kepolisian dalam melakukan penegakan di bidang penyelundupan timah tersebut sudah sesuai dengan rel dan prosedurnya.

"Jadi kita tidak resisten, justru kita menyadari bahwa itu adalah suatu tantangan di mana kita saat ini dihadapkan peraturan hukum acara pidana yang baru. Menjadi penguat bahwa penyidik kita ini harus menjadi lebih profesional melalui praperadilan tersebut," tuturnya.

Lanjut dia, hal ini menjadi langkah penguatan untuk mempersiapkan para penyidik dengan aturan KUHP dan KUHAP yang baru saat ini. "Kita harus adaptif, itulah bentuk adaptifnya para penyidik kita di Satpolairud (Polres Bangka Barat-red," jelasnya.

Diketahui, perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara jaringan Indonesia-Malaysia yang sebelumnya berhasil diungkap Sat Polairud Polres Bangka Barat.

Aksi penyelundupan ini diketahui telah dilakukan dua kali, yakni pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton senilai Rp1,5 miliar dan pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton senilai Rp2,1 miliar menggunakan kapal cepat atau kapal hantu.

Dalam ungkap kasus itu, lima orang ditetapkan tersangka yakni FM, VA, AI, H, dan HA dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Empat dari lima tersangka tersebut mengajukan praperadilan dengan hasil putusan hakim menolak seluruh permohonan pemohon. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved