Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Bakal Libatkan Pengembang dalam Pengelolaan Sampah 

Editor: suhendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT KHUSUS - Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go memimpin rapat khusus membahas persoalan pengelolaan sampah, Senin (14/4/2025), di ruang rapat Sekda, lantai 1, kantor Wali Kota Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mewajibkan pengembang menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di kawasan perumahan yang mereka bangun.

Langkah ini untuk menanggulangi persoalan sampah, terutama di kawasan perumahan. 

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengatakan, pihaknya tidak ingin kawasan perumahan menjadi sumber kemunculan tempat pembuangan sampah (TPS) liar baru karena tidak adanya fasilitas pengelolaan sampah. 

"Maka, kami akan mewajibkan setiap pengembang menyiapkan minimal kontainer sampah (di kawasan perumahan). Nantinya, petugas kebersihan dari pemerintah bisa langsung mengambil sampah dari sana," kata Mie Go kepada wartawan usai memimpin rapat khusus membahas persoalan pengelolaan sampah, Senin (14/4/205).

Langkah tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Pangkalpinang untuk menekan pertumbuhan TPS liar, yang kerap muncul di tengah pesatnya pembangunan perumahan baru.

Mie Go menyebutkan, sebagian besar kawasan perumahan tidak memiliki lahan kosong untuk tempat penampungan sampah sementara.

Hal ini menyulitkan proses pengangkutan oleh petugas jika tidak ditunjang dengan fasilitas standar sejak awal.

"Kalau petugas dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) atau Satgas Smile terlambat mengangkut akan menimbulkan bau tidak sedap dan tumpukan sampah yang meresahkan. Maka kita tidak ingin hanya membangun perumahan, tetapi juga memikirkan solusi pengelolaan sampahnya sejak dini," tutur Mie Go.

Hal senada disampaikan Kepala DLH Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto.

Menurut Suharto, pengembang harus turut serta dalam mendukung penyediaan fasilitas persampahan demi kebersihan kota.    

"Faktanya, hampir setiap kawasan perumahan baru justru menjadi titik baru bermunculnya TPA liar. Maka ke depan, setiap pengembang harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pembuangan sampah. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari kewajiban sosial pengembang," tuturnya.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut Suharto, akan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap pengembang agar tidak hanya fokus pada aspek fisik pembangunan, tetapi juga peduli terhadap aspek lingkungan dan keberlanjutan hunian yang dibangun.

"Dengan penerapan kebijakan ini, pemkot berharap warga perumahan tidak lagi membuang sampah sembarangan dan kualitas lingkungan permukiman dapat lebih terjaga," ujarnya. 

Rapat khusus

Sekadar diketahui, Mie Go memimpin rapat khusus membahas persoalan pengelolaan sampah, Senin (14/4/2025), di ruang rapat Sekda, lantai 1, kantor Wali Kota Pangkalpinang. 

Halaman
12