PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Muhamad, dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 320-PKE-DKPP/XII/2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik terbuka yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial resmi DKPP RI, Senin (21/4/2025).
Pada kesimpulannya, DKPP berpendapat bahwa Muhamad selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian," kata Heddy.
"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua divisi teknis penyelenggaraan kepada teradu Muhamad, selaku anggota KPU Kota Pangkalpinang, terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.
Selanjutnya, DKPP turut memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan itu, paling lama tujuh hari sejak dibacakannya putusan tersebut.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Heddy.
Sekadar diketahui, perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 320-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan oleh yang kemudian disebut pengadu.
Pada pokok aduannya, pengadu mendalilkan Muhamad telah melanggar KEPP karena tidak netral dengan mengeluarkan pernyataan yang terindikasi berpihak pada pasangan calon tertentu pada Pilkada 2024.
Hal tersebut buntut adanya pernyataan tentang kemungkinan kemenangan calon tunggal sebesar 99,9 persen yang disampaikan Muhamad saat tampil dalam sebuah kegiatan. (w4)