PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka A, oknum guru di salah satu sekolah negeri di Kota Pangkalpinang, yang tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun.
Hal itu dilakukan karena A sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik.
"Kemarin sudah kita tetapkan tersangka, terus panggilan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Senin (21/4/2025).
Karena itu, pihaknya melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka.
Apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan tersebut, kemungkinan akan dijemput sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemanggilan kedua sudah kita layangkan ke bersangkutan. Ya, apabila tidak memenuhi panggilan lagi, kemungkinan dijemput nanti dan kita lihat nanti panggilan kedua," ujar Riza.
Penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang menetapkan A sebagai tersangka pada Selasa (18/3/2025) lalu.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan tersebut. (v1)