TOBOALI, BABEL NEWS - M Sukron alias O (30) terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resor Bangka Selatan. Warga asal Desa Keman Baru, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ini ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkotika. Belasan paket sabu siap edar berhasil disita petugas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (4/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Ia diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Kenari, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. "Benar, kami berhasil mengamankan seorang yang diduga merupakan pengedar narkoba," kata Defriansyah, Selasa (5/8).
Defriansyah menjelaskan, kasus tersebut berhasil dibongkar usai pihaknya menerima aduan dari masyarakat setempat yang resah akan peredaran narkoba. Petugas kepolisian kemudian didampingi tokoh masyarakat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku.
Awalnya pelaku menampik hendak melakukan transaksi narkoba, setelah digeledah polisi menemukan 11 paket sabu siap edar berbagai ukuran. Narkotika itu disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok. Bahkan barang bukti sempat terlebih dahulu dibuang oleh pelaku guna mengelabui petugas.
"Saat hendak dilakukan penangkapan pelaku sempat ke pintu belakang rumah kontrakannya dan membuang barang bukti sejauh kurang lebih tujuh meter," jelas Defriansyah.
Adapun dalam penangkapan itu petugas menyita satu paket sabu ukuran besar dan 10 paket sabu ukuran sedang dengan berat mencapai 18,16 gram. Lalu, 17 plastik klip, satu bungkus rokok, satu bal plastik klip, satu sekop terbuat dari bekas sedotan minuman dan satu helai celana warna abu-abu.
Kepada polisi pelaku mengaku menjadi pengedar narkoba sudah selama satu bulan terakhir. Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika.
Sementara untuk barang bukti sabu dirinya peroleh dari seorang bandar besar dari wilayah Kabupaten OKI. Sabu biasa dijual kepada penambang pasir timah maupun masyarakat biasa. "Pelaku ini mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu di Kota Toboali. Namun, kami masih akan melakukan pendalaman," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Defriansyah pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Defriansyah. (u1)