Berita Kriminal

Polresta Pangkalpinang Tangkap 4 Anggota Jaringan Besar Narkoba

Editor: suhendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA PENGEDAR - Barang bukti sabu yang disita Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang dari tersangka Susanti.

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.

Kali ini, empat tersangka pengedar ditangkap dengan total barang bukti 134,88 gram sabu dan 136,5 butir ekstasi atau seberat 49,94 gram.

Keempat tersangka tersebut adalah Hendra Setiawan (34), Susanti (49), Raup Hidayatullah (31), dan Eyny (34). Dua nama terakhir merupakan pasangan suami istri.

Semua tersangka itu ditangkap pada hari yang sama, Selasa (29/7/2025).    

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Hendra Setiawan.

Pria berusia 34 tahun ini ditangkap di Jalan Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Barang bukti yang disita berupa 113,78 gram sabu dan 133 butir ekstasi.

"Dari penangkapan terhadap pelaku Hendra Setiawan, anggota melakukan pengembangan ke rumah pelaku lain yaitu Susanti, warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang," kata Raden Hasir kepada Bangka Pos, Rabu (30/7/2025).

Dari tangan Susanti, polisi mengamankan barang bukti 10,94 gram sabu.

Dari penangkapan wanita berusia 49 tahun ini, aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan pengembangan penyelidikan hingga berhasil menangkap pasangan suami istri, Eyny dan Raup Hidayatullah, di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Hasil penggeledahan terhadap pelaku Eyny ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu plastik setrip bening berukuran besar dengan berat 10,16 gram dan ekstasi satu setengah butir, sedangkan dari pelaku Raup Hidayatullah adalah suami siri pelaku Eyny," ujar Raden.

Setelah ditangkap, para tersangka beserta barang dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, barang bukti yang kita amankan sabu seberat 134,88 gram dan ekstasi sebanyak 136,5 butir atau seberat 49,94 gram," kata Raden.

"Mereka (tersangka) pengedar semua, kita ancam dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Jaringan besar

Halaman
12