"Kalau data residu ini tidak segera ditangani, anak berpotensi besar tidak mendapatkan ijazah. Kita minta orang tua segera ke Dukcapil (dinas kependudukan dan pencatatan sipil–red) untuk perbaikan data," kata Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Disdikbud Kota Pangkalpinang, Hermaini, Selasa (13/5/2025).
Hermaini menegaskan pentingnya peran aktif orang tua dalam memperbaiki data anak mereka, terutama terkait dokumen penting seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan kartu identitas anak (KIA). (t2)