MENTOK, BABEL NEWS - Puluhan warga penambang di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat mendatangi Polres Bangka Barat, Rabu (21/5) siang. Kedatangan rombongan ini, menyusul penertiban terkait larangan beroperasinya ponton isap produksi (PIP) di perairan Keranggan dan sekitarnya, pada Selasa (20/5).
Dari pantauan, di depan pintu masuk gedung Polres Bangka Barat, puluhan personel bersiaga mengamankan jalannya aksi demo tersebut. Sementara di sisi luar pintu gerbang polres, puluhan masyarakat berkumpul dan berorasi.
Warga juga membawa spanduk tuntutan agar dapat diizinkan kembali menambang di perairan Kelurahan Keranggan. Di antaranya, tulisan berupa "Kasihan kami masyarakat kecil tolong dimengerti" hingga "Jeritan Ibu-Ibu Keranggan, masyarakat sejahtera apbila dibuka,".
Perwakilan aksi demo, Alang mengatakan, tujuan warga penambang datang ke Polres Bangka Barat agar aktivitas pertambangan di perairan Keranggan dibuka kembali. "Karena dampaknya sangat besar ke ekonomi masyarakat penambang, yang sudah mengeluarkan modal, minta dari sisi kemanusian dan keadilan," kata Alang.
Diakuinya, tiga hari yang lalu aktivitas pertambangan di perairan Keranggan sempat berjalan. Namun, pada Selasa (20/5) ditertibkan oleh jajaran Polres Bangka Barat. "Buka tiga hari, kemudian ditutup lagi, karena datang pihak kepolisian, untuk membubarkan aktivitas di Keranggan," ujarnya.
Dalam aksi unjuk rasa itu, selain warga yang berorasi, sejumlah perwakilan juga terlihat masuk ke dalam gedung Polres Bangka Barat. Mereka berdialog dengan jajaran kepolisian dan sebagian warga lainnya menunggu di depan pintu gerbang polres.
Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus, terlihat hadir tengah warga Keranggan. Ia menyampaikan, jajaran Polres Bangka Barat, tetap tidak mengizinkan adanya aktivitas tambang ilegal di perairan Keranggan, Mentok.
"Kami melakukan pengamanan terhadap warga yang datang ke polres. Mereka meminta agar pertambangan PIP di perairan Keranggan bisa diizinkan. Saran kapolres tidak boleh. Bukan domain memberikan izin, kita tetap penegakan hukum (Gakum), dan melakukan imbauan dengan persuasif," kata Surtan Sitorus.
Surtan Sitorus menjelaskan, kapolres melarang keras adanya aktivitas PIP di perairan Keranggan, karena daerah tersebut bukan daerah IUP Timah, sehingga tidak boleh ditambang. "Kita sudah melakukan penertiban dan semalam diambil tindakan dengan ditarik tiga ponton oleh Polairud Polres Bangka Barat, karena pasang tinggi air laut dilakukan malam hari," ujarnya.
Ia juga meminta sejumlah penambang yang memiliki PIP, agar dilakukan penarikan secara manual atau sendiri. Apabila tidak ingin ditarik oleh jajaran Polairud Polres Bangka Barat.
"Jangan sampai kita yang menarik pontonnya, itu sudah ke penegakan hukum, kami imbau tarik ponton masing-masing tidak ada ponton lagi di sana. Mulai kemarin, hari ini dan semalam dilakukan penegakan hukum, kita berhasil menarik tiga ponton," tegasnya. (riu)