PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang menangkap pria bernama Aidil Fitrisyah (29) karena menyimpan sabu seberat 6,58 gram.
Penangkapan dilakukan di rumah Aidil di Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku ini mengakui narkotika seberat 6,58 gram miliknya, dia mendapatkan barang dari pelaku lain bernama Rendi (masuk daftar pencarian orang atau DPO) dan mendapatkan barang bukti tersebut pada Rabu (14/7) sekitar 11.00 WIB di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Selasa (22/7/2025).
Raden menambahkan, Aidil dijanjikan mendapat upah Rp1 juta jika berhasil menjual atau mengedarkan sabu.
Namun, pria berusia 29 tahun itu baru mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu.
“Selain uang, pelaku ini mendapatkan sabu secara gratis dari pelaku Rendi setelah membantu melempar dan meletakkan sabu," ujar Raden.
"Selain pengedar sabu, pelaku juga mengonsumsi sabu dan mendapatkan barang secara gratis dari pelaku Rendi yang sampai saat ini masih dalam pencarian," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan Aidil, kata Raden, Aidil dan Rendi berkenalan melalui ponsel.
Keduanya tidak saling bertemu dan hanya berkomunikasi lewat telepon seluler.
"Mereka ini tidak ada hubungan apa pun hanya sebatas teman, nah pelaku Aidil ini tidak mengetahui keberadaan pelaku Rendi karena mereka komunikasi melalui handphone dan tidak saling bertemu, dan saat diamankan pelaku sudah mengonsumsi sabu," ujar Raden.
Akibat perbuatannya, Aidil yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (v1)