MENTOK, BABEL NEWS - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap 16 kasus narkoba di sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka Barat, sejak 13 Mei 2025 hingga saat ini. Dari belasan kasus itu, Tim Hantu Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 18 tersangka yang terdiri dari 16 orang laki-laki dan dua orang perempuan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, ungkap kasus ini tersebar di beberapa kecamatan. Di antaranya, di Kecamatan Mentok berjumlah delapan kasus, dan Kecamatan Tempilang berjumlah tiga kasus. Kemudian, Kecamatan Jebus ada tiga kasus, Kecamatan Parittiga satu kasus dan Kecamatan Puding Besar satu kasus.
Diakuinya, dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita total 366,63 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 205 butir obat terlarang jenis ekstasi. "Apabila di rupiahkan nilai ekstasi itu Rp60 juta, dan sabu Rp350 juta lebih," kata Pradana Aditya Nugraha, dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di Polres Bangka Barat, Rabu (23/7).
Ia menambahkan, karena banyaknya tersangka narkoba, ruang tahanan Polres Bangka Barat tak cukup menampung semua tersangka. Sehingga harus dititipkan di Rutan Mentok. "Hari ini yang diekspos sembilan tersangka, sembilan tersangka lainnya dititipkan di Rutan Lapas Mentok. Dikarenakan tidak tercukupi ruang tahanan kita. Karena selama dua bulan ini, sebanyak 16 kasus narkoba dengan total 18 orang tersangka berhasil kita ungkap," ujarnya. (riu)
SEBARAN KASUS NARKOBA
Kecamatan Mentok: 8 kasus
Kecamatan Tempilang: 3 kasus
Kecamatan Jebus: 3 kasus
Kecamatan Parittiga: 1 kasus
Kecamatan Puding Besar: 1 kasus
Sumber: Polres Bangka Barat