Berita Pangkalpinang

Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Guru di Pangkalpinang Diberhentikan Sementara sebagai PPPK 

Oknum guru PPPK di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Pangkalpinang itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Oknum guru bernisial Mul (32) yang berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur diberhentikan sementara sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Kota Pangkalpinang

“Sesuai aturan, yang bersangkutan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahanan hingga keluarnya putusan hukum tetap (inkrah),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang Fahrizal kepada Bangkapos.com, Selasa (19/8/2025). 

"Selama masa pemberhentian sementara, pegawai hanya diberikan 50 persen dari penghasilan. Setelah putusan pengadilan inkrah baru ditetapkan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Fahrizal menambahkan, jika nantinya pengadilan menyatakan Mul terbukti bersalah dengan putusan inkrah, oknum guru tersebut terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kalau memang terbukti dan inkrah bisa dikenakan PTDH sesuai ketentuan," ucapnya.

Sekadar diketahui, Polresta Pangkalpinang telah menetapkan Mul (32) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Oknum guru PPPK di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Pangkalpinang itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Setiap selesai melakukan perbuatannya, tersangka yang juga pembina Pramuka di beberapa sekolah itu memberikan uang jajan Rp300 ribu kepada korban sebagai uang tutup mulut.

Aksi bejat tersangka terungkap atas laporan orang tua korban ke Polresta Pangkalpinang.

Berdasarkan pengakuan korban, pelecehan seksual ini telah berlangsung sejak April 2024.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (13/8/2025) oleh anggota unit PPA Satreskrim Polreta Pangkalpinang, setelah menindaklanjuti laporan orang tua korban.

Polisi melakukan penangkapan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Pj wako menyesalkan

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin menyampaikan rasa kecewa dan keprihatinannya atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum guru tersebut.

"Ini kasus yang sangat mengecewakan dan sedikitnya mencoreng dunia pendidikan di Kota Pangkalpinang. Kami berharap ini menjadi kasus terakhir yang menimpa satuan pendidikan, terutama yang melibatkan seorang guru," kata Unu kepada Bangkapos.com, Jumat (15/8/2025).

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved