Berita Pangkalpinang

Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Guru di Pangkalpinang Diberhentikan Sementara sebagai PPPK 

Oknum guru PPPK di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Pangkalpinang itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal. 

Ia menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Pemerintah Kota Pangkalpinang menunggu putusan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku, sambil menyesuaikan langkah administratif sesuai hasil perkembangan perkara.

"Terkait status kepegawaian yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara, kami memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini kami berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta instansi terkait untuk menindaklanjuti secara administratif," ujar Unu.

Dia menambahkan, pihaknya telah meminta BKPSDMD untuk menangani status kepegawaian pelaku secara internal sembari menunggu putusan hukum tetap.

Menurut Unu, langkah tersebut penting agar proses penegakan disiplin berjalan seiring dengan proses hukum.

Kutuk keras 

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza mengutuk keras dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru SD sekaligus pembina Pramuka berinisial ML atau Mul (32).

Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif, tanpa pandang bulu, terhadap semua lapisan masyarakat.

"Hukum itu sama rata untuk semua kalangan. Saya sangat mengutuk keras perbuatan ini. Seorang guru yang seharusnya menjadi panutan dan memberikan contoh terbaik bagi anak didiknya, justru melakukan hal yang sangat biadab," kata Hertza kepada Bangkapos.com, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut telah mencoreng martabat profesi pendidik sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat.

Hertza menilai, sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku harus diberikan, tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai efek jera.

"Ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh guru dan penyelenggara pendidikan di Kota Pangkalpinang untuk menjunjung tinggi etika, moral, dan tata krama. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali, apalagi di kota yang menjadi tolok ukur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujar Hertza. (t2)
 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved