Berita Pangkalpinang

Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Guru di Pangkalpinang Diberhentikan Sementara sebagai PPPK 

Oknum guru PPPK di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Pangkalpinang itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Oknum guru bernisial Mul (32) yang berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur diberhentikan sementara sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Kota Pangkalpinang

“Sesuai aturan, yang bersangkutan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahanan hingga keluarnya putusan hukum tetap (inkrah),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang Fahrizal kepada Bangkapos.com, Selasa (19/8/2025). 

"Selama masa pemberhentian sementara, pegawai hanya diberikan 50 persen dari penghasilan. Setelah putusan pengadilan inkrah baru ditetapkan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Fahrizal menambahkan, jika nantinya pengadilan menyatakan Mul terbukti bersalah dengan putusan inkrah, oknum guru tersebut terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kalau memang terbukti dan inkrah bisa dikenakan PTDH sesuai ketentuan," ucapnya.

Sekadar diketahui, Polresta Pangkalpinang telah menetapkan Mul (32) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Oknum guru PPPK di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Pangkalpinang itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Setiap selesai melakukan perbuatannya, tersangka yang juga pembina Pramuka di beberapa sekolah itu memberikan uang jajan Rp300 ribu kepada korban sebagai uang tutup mulut.

Aksi bejat tersangka terungkap atas laporan orang tua korban ke Polresta Pangkalpinang.

Berdasarkan pengakuan korban, pelecehan seksual ini telah berlangsung sejak April 2024.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (13/8/2025) oleh anggota unit PPA Satreskrim Polreta Pangkalpinang, setelah menindaklanjuti laporan orang tua korban.

Polisi melakukan penangkapan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Pj wako menyesalkan

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin menyampaikan rasa kecewa dan keprihatinannya atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum guru tersebut.

"Ini kasus yang sangat mengecewakan dan sedikitnya mencoreng dunia pendidikan di Kota Pangkalpinang. Kami berharap ini menjadi kasus terakhir yang menimpa satuan pendidikan, terutama yang melibatkan seorang guru," kata Unu kepada Bangkapos.com, Jumat (15/8/2025).

Ia menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Pemerintah Kota Pangkalpinang menunggu putusan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku, sambil menyesuaikan langkah administratif sesuai hasil perkembangan perkara.

"Terkait status kepegawaian yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara, kami memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini kami berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta instansi terkait untuk menindaklanjuti secara administratif," ujar Unu.

Dia menambahkan, pihaknya telah meminta BKPSDMD untuk menangani status kepegawaian pelaku secara internal sembari menunggu putusan hukum tetap.

Menurut Unu, langkah tersebut penting agar proses penegakan disiplin berjalan seiring dengan proses hukum.

Kutuk keras 

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza mengutuk keras dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru SD sekaligus pembina Pramuka berinisial ML atau Mul (32).

Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif, tanpa pandang bulu, terhadap semua lapisan masyarakat.

"Hukum itu sama rata untuk semua kalangan. Saya sangat mengutuk keras perbuatan ini. Seorang guru yang seharusnya menjadi panutan dan memberikan contoh terbaik bagi anak didiknya, justru melakukan hal yang sangat biadab," kata Hertza kepada Bangkapos.com, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut telah mencoreng martabat profesi pendidik sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat.

Hertza menilai, sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku harus diberikan, tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai efek jera.

"Ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh guru dan penyelenggara pendidikan di Kota Pangkalpinang untuk menjunjung tinggi etika, moral, dan tata krama. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali, apalagi di kota yang menjadi tolok ukur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujar Hertza. (t2)
 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved