Berita Bangka Selatan
DPRD Cari Solusi Tata Tenaga Honorer di Bangka Selatan
DPRD Kabupaten Bangka Selatan, segera mencarikan solusi terkait permasalahan penataan pegawai khususnya non-aparatur sipil negara (ASN) alias honorer.
TOBOALI, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, segera mencarikan solusi terkait permasalahan penataan pegawai khususnya non-aparatur sipil negara (ASN) alias honorer di lingkungan pemerintah setempat. Hal itu menyikapi aduan dan keluhan yang disampaikan sejumlah perwakilan tenaga honorer ke kantor DPRD setempat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Rusi Sartono mengatakan, legislatif siap membawa segala permasalahan yang dialami tenaga honorer di lingkungan pemerintah setempat ke jenjang lebih tinggi. Bahkan DPRD telah bersurat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) guna mencari solusi.
"Insya Allah Jumat (17/1) pekan ini. Kami telah bersurat ke Kemenpan-RB untuk menanyakan dan mencari solusi permasalahan tenaga honorer di Kabupaten Bangka Selatan," kata Rusi Sartono, Rabu (15/1).
Mengenai kondisi permasalahan tenaga honorer saat ini kata Rusi Sartono, DPRD belum dapat memastikan nasib mereka ke depannya. Sesuai regulasi tentang Undang-Undang nomor 20 tentang ASN pegawai ASN hanya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Di dalam pasal 66 disebutkan pegawai non-ASN ataupun nama lainnya wajib diselesaikan penataannya pada Desember 2024. Tidak hanya itu pemerintah daerah juga dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN.
Sedangkan guna menyelesaikan penataan tenaga non-ASN pemerintah pusat membuka peluang melalui rekrutmen PPPK. Oleh sebab itu, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Kemenpan-RB untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer. Baik yang dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama, tidak masuk database atau pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun masa kerja kurang dari dua tahun.
"Kami siap membawa aspirasi honorer akan kami perjuangkan untuk dibawa ke Menpan-RB. Semoga ada solusi terbaik," jelas Rusi Sartono.
Diakuinya, terdapat empat poin aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah perwakilan tenaga honorer. Pertama, tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang mengikuti seleksi tahap pertama dan dinyatakan tidak lulus serta tidak mendapatkan formasi, meminta untuk R2 atau R3 harus diangkat menjadi tenaga penuh waktu. Kategori R2 meliputi eks THK-II yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 tetapi tidak mendapat formasi. Sementara itu, kategori R3 adalah tenaga honorer dalam database BKN yang juga tidak kebagian formasi.
Kedua, sesuai amanat pasal 66 Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN mengupayakan penyelesaian penataan pegawai non-ASN. Tenaga honorer berharap dapat diselesaikan segera mungkin, termasuk tenaga honorer yang tidak lolos seleksi tahap pertama menjadi penuh waktu.
Ketiga, tenaga honorer yang terdata pada data base BKN harus diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan menolak adanya PPPK paruh waktu. Keempat, tenaga honorer R2 dan R3 yang sudah mengikuti seleksi tahap pertama dan tidak lulus dapat diangkat menjadi PPPk penuh waktu tanpa tes. "Jadi aspirasi ini akan kami bawa ke tingkat yang lebih tinggi," sebutnya. (u1)
| Aksi Bersih-bersih Massal di Jalan Baher Toboali, 3 Ton Sampah Berhasil Diangkut |
|
|---|
| 158 Calhaj Bangka Selatan Penuhi Syarat Istitaah |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Fokus Kendalikan Inflasi |
|
|---|
| Tingkat Kesiapan Capai 95 Persen, 158 Calhaj Bangka Selatan Siap Berangkat |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Perketat Alih Fungsi Sawah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPRD-Kabupaten-Bangka-Selatan-Rusi-Sartono-nee.jpg)