Berita Bangka Tengah
DPRD Bangka Tengah Setujui Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Sebanyak tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Bangka Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
KOBA, BABEL NEWS - Sebanyak tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Bangka Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Bangka Tengah tahun 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh masing-masing perwakilan fraksi dalam rapat paripurna pandangan akhir terkait Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2025 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Senin (15/9).
Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus menyampaikan, peraturan daerah (Perda) yang disahkan ini tidak menyasar pada penyesuaian pajak dan retribusi yang langsung bersinggungan dengan masyarakat seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Jadi tentu kami tidak menyasar pajak dan retribusi yang berkenaan langsung di masyarakat itu dinaikkan. Bagi kami, bukan sumber asli pendapatan daerah kalau masyarakat terbebani, jadi kami menghindari itu, tapi kalau aset yang disewakan wajib disesuaikan tarifnya," ujar Batianus.
Menurutnya, Perda ini berisi tarif baru terkait retribusi pada aset milik pemerintah daerah yang selama ini belum terakomodir. "Jadi tadi tujuh Fraksi DPRD sudah menyetujui perubahan Perda nomor 5 tahun 2023, tentang pajak dan retribusi daerah. Perubahan ini dilakukan karena ada potensi retribusi yang harus dimasukkan dalam Perda, salah satunya ada di laboratorium kesehatan daerah, karena selama ini belum dimasukkan," jelasnya.
Diakuinya, hal itu sangat penting untuk menggali potensi-potensi yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Kemudian ada perubahan terkait sewa alat berat, termasuk aset-aset daerah. Ada lagi penetapan tarif, seperti harga sewa gedung GSG milik Pemda, atau gedung-gedung lain di kecamatan," tambahnya.
Pihaknya bersama seluruh jajaran pemerintah daerah memastikan Perda yang baru disahkan ini tidak akan memberatkan masyarakat Bangka Tengah. "Jadi lewat Perda ini kami berharap menjadikan pelayanan yang lebih baik lagi, baik itu terhadap pelayanan publik maupun pembangunan di masyarakat. Nanti prosesnya akan dilakukan evaluasi di tingkat provinsi," jelasnya. (w4)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.