Berita Belitung

Polres Belitung Tambah Jam Layanan SKCK

Suasana di ruang pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Belitung terpantau ramai pada Selasa (16/9).

Posbelitung.co/Dede Suhendar
PELAYANAN SKCK - Antrean pelayanan SKCK di Mapolres Belitung, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (16/9/2025). Antrean pelayanan pembuatan SKCK ini didominasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sedang melengkapi berkas. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Suasana di ruang pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Belitung terpantau ramai pada Selasa (16/9). Para pemohon terus berdatangan hingga memadati ruangan pelayanan. 

Tak hanya di dalam, di luar pun pemohon nampak sibuk mengisi formulir permohonan. Para pemohon itu didominasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang sedang melengkapi berkas. 

Salah satunya, Mardia, pemohon pengurusan SKCK. Ia rela mengantre di ruang pelayanan SKCK mengingat waktu kepengurusan persyaratan berakhir tanggal 22 September 2025. "Ini untuk pemberkasan PPPK paruh waktu. Jadi ada berkas SKCK dan surat kesehatan juga," ujar Mardia.

Kasat Intelkam Polres Belitung, Iptu Dicky Lesmana mengatakan ramainya pemohon SKCK terjadi sepekan lalu yang rata-rata dari PPPK paruh waktu. Menyikapi kondisi tersebut, jajarannya tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. 

"Jadi kami menambah jam pelayanan yang awalnya sampai pukul 15.00 WIB menjadi sampai pukul 17.00 WIB. Sehingga pelayanan bisa lebih cepat," ujar Dicky Lesmana.

Selain itu, jam pelayanan juga dibuka pada Sabtu dan Minggu tapi terbatas untuk pengambilan berkas. 

Ia menambahkan, saat ini permohonan SKCK dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman skck.polri.go.id. Ketika sudah mendapatkan bukti permohonan, pemohon dapat mengambil berkas SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.

Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60/ 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp30.000. "Intinya kami tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," katanya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved