Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi memperpanjang jadwal pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi memperpanjang jadwal pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Perpanjangan waktu dilaksanakan agar calon pegawai memiliki waktu lebih dalam pengisian sejumlah persyaratan. Diketahui, pengisian persyaratan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu dilaksanakan secara dalam jaringan (Daring) alias online.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan pihaknya telah melakukan penyesuaian jadwal pengadaan PPPK paruh waktu. Penyesuaian dilakukan menindaklanjuti surat Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Ihwal penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024.

"Jadi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan turut melakukan penyesuaian jadwal sesuai yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat," kata Hefi Nuranda, Selasa (16/9).

Hefi Nuranda mengungkapkan, penyesuaian ini dilakukan lantaran masih banyaknya calon PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Dalam proses usul penetapan nomor induk PPPK paruh waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan. 

Adapun jadwal yang disesuaikan yakni pengisian DRH PPPK paruh waktu yang semula dijadwalkan tanggal 28 Agustus-15 September 2025 diperpanjang sampai 22 September 2025. Lalu, jadwal usulan penetapan nomor induk PPPK paruh waktu yang dimulai pada tanggal 28 Agustus-20 September 2025 diperpanjang sampai 25 September 2025. 

Terakhir, jadwal penetapan nomor induk PPPK paruh waktu dilaksanakan sejak tanggal 28 Agustus sampai 30 September 2025. Oleh karena itu, peserta diminta untuk tidak melakukan pengisian DRH mendekati batas akhir jadwal. Hal ini guna menghindari server down karena kondisi traffic yang padat.

"Pastikan sudah mengisi semua data dengan benar, mengunggah dokumen yang lengkap sesuai persyaratan, kelengkapan dokumen dan kapasitas file yang dibutuhkan," jelas Hefi Nuranda.

Pihaknya meminta, tenaga non-ASN yang ikut dalam pengadaan PPPK paruh waktu untuk mempersiapkan diri dengan baik. Selain itu, tidak mempercayai siapapun yang menjamin kelulusan apalagi bila ada tawaran dari calo. 

Seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) hingga penentuan kelulusan, telah terintegrasi dan terkomputerisasi. Semuanya dilakukan untuk menutup celah kecurangan dan praktik calo, sekaligus guna terwujudnya ASN profesional. 

Pihak keluarga pengadaan PPPK paruh waktu turut dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang menurut ketentuan hukum yang berlaku. "Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya," tegas Hefi Nuranda(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved