Selasa, 21 April 2026

Berita Pangkalpinang

Gubernur Babel Temui Remaja Diduga Menjual Hewan Dilindungi 

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengaku prihatin dengan masalah hukum yang dihadapi oleh MA.

Editor: suhendri
Diskominfo Babel
Gubernur Babel Hidayat Arsani saat bertemu langsung MA di rutan Mapolda Babel, Rabu (24/9/2025). MA tersangkut kasus dugaan penjualan hewan dilindungi. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Seorang remaja berinisial MA (19), warga Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Babel titipan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sejak 10 September 2025.

Ia ditahan karena tersangkut kasus dugaan memperjualbelikan sejumlah hewan yang dilindungi.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengaku prihatin dengan masalah hukum yang dihadapi oleh MA.

Diketahui, kasus MA mencuat diawali dengan postingan media sosial milik anggota DPRD Babel, Me Hoa.

Dalam postingan tersebut, Me Hoa terlihat mendapatkan penjelasan dari orang tua MA musabab sang buah hati terseret kasus tersebut.

Mengetahui hal tersebut, Gubernur Babel Hidayat Arsani menyempatkan diri menyambangi rutan di Mapolda Babel, Rabu (24/9/2025), untuk bertemu langsung dengan MA, dan menanyai perihal masalah hukum yang dihadapi MA. 

Dalam pertemuan itu, Hidayat didampingi langsung Wakapolda Babel Brigjen (Pol) Tony Harsono.

Dalam proses hukum terhadap MA, Hidayat berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan kategori pelanggaran atau kesalahan MA dengan memberikan hukuman yang diringankan atau bersifat memberi efek jera.

"Saya meminta agar proses hukumnya dipercepat, dan karena masih umur 19 tahun diharapkan diberi keringanan," kata Hidayat.

Gubernur juga sedikit memberikan nasihat kepada MA agar dapat belajar dari kesalahan tersebut, termasuk motivasi saat menjalani hidup baru yang lebih bermanfaat ke depannya guna mengejar cita-cita yang tertinggal.

"Harus tetap semangat, anggap saja ini sebagai proses dari pelajaran hidup," ujar Hidayat. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved