Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Tengah

ASN Bangka Tengah Wajib Lunasi PBB-P2 Cairkan TPP

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengeluarkan ketentuan baru dalam syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi para ASN.

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman saat ditemui Bangkapos.com, Senin (29/9/2025). 

KOBA, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengeluarkan ketentuan baru dalam syarat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. 

Kebijakan baru itu yakni kewajiban melampirkan surat keterangan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025, atas objek pajak yang dimiliki atau ditempati oleh ASN bersangkutan.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 900.1.13.1/3/BPPRD/2025 tentang pelunasan PBB-P2 sebagai persyaratan pencairan TPP ASN Kabupaten Bangka Tengah.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengakui, melalui ketentuan ini diharapkan para ASN khususnya di Bangka Tengah bisa menjadi contoh masyarakat untuk tertib membayar PBB. "Karena kita (ASN, red) contoh, kalau kita ngajak orang tapi di dalamnya sendiri tidak taat, itu tentu tidak pas. Maka ini untuk mengingatkan teman-teman ASN," ujar Algafry Rahman, Senin (29/9).

Ia juga mengingatkan agar ASN di lingkungan Pemkab Bangka Tengah untuk tertib membayar pajak, sebagai kontribusi bagi pada pembangunan daerah. "Termasuk, bukan hanya PBB, pajak kendaraan bermotor, bahkan zakat penghasilan juga kita ingatkan agar teman-teman (ASN) bisa melaksanakan," tambahnya.

Dirinya menyakini jika SE ini dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). "Yang terpenting ini menumbuhkan budaya tertib pajak di kalangan ASN Kabupaten Bangka Tengah," pungkasnya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved