Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Usulkan 9 Raperda Masuk Propemperda 2026
Pemkot Pangkalpinang mengusulkan sembilan raperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang mengusulkan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Usulan itu disampaikan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/9/2025).
Adapun sembilan raperda yang diusulkan adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Persetujuan Lingkungan, Pengelolaan Sampah, dan Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, DPRD Kota Pangkalpinang juga akan mengajukan sejumlah raperda inisiatif yang nantinya digabung dalam keputusan bersama tentang penetapan Propemperda 2026.
Dalam sambutannya, M Unu Ibnudin, mengatakan, penyusunan propemperda merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah.
Dia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD demi lahirnya peraturan daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat.
"Propemperda adalah pintu awal dalam lima tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami berharap pembahasan nantinya makin menguatkan kerja sama antara dewan dan perangkat daerah," kata Unu.
Ia pun menegaskan setiap raperda yang diajukan harus berlandaskan nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Landasan-landasan itu penting agar produk hukum daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga diterima masyarakat serta relevan dengan kebutuhan lokal.
Lebih lanjut, Unu mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam perumusan perda.
"Kesalahan dalam memahami materi muatan bisa menyebabkan tumpang tindih dengan aturan lain. Karena itu, setiap peraturan daerah harus implementatif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tuturnya. (t2)
Penyusunan Ripparprov Babel 2025–2045, Durasi Tinggal Wisatawan Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Asrama Mahasiswa Babel di Malang Diresmikan, Sadiri: Semuanya Digratiskan |
![]() |
---|
15.925 Orang di Pangkalpinang Sudah Terlayani MBG |
![]() |
---|
Pemkot Pagkalpinang Resmikan SPPG Keenam, Layani MBG bagi 2.812 siswa |
![]() |
---|
Polsek Bukit Intan Salurkan 30 Paket Bantuan dalam Program Jumat Berkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.