Berita Bangka
14 Honorer Kabupaten Bangka Tak Lanjutkan Daftar PPPK Paruh Waktu
BKPSDMD Kabupaten Bangka mencatat sebanyak 14 honorer di lingkungan Pemkab Bangka tidak melanjutkan pendaftaran PPPK paruh waktu.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka mencatat sebanyak 14 honorer di lingkungan Pemkab Bangka tidak melanjutkan pendaftaran PPPK paruh waktu. Dengan demikian, total masih ada sebanyak 2.821 orang honorer yang lanjut ke tahap selanjutnya.
Adapun 14 orang yang tidak melanjutkan ke tahapan selanjutnya tersebut lantaran karena beberapa sebab. Rinciannya, 10 orang mengundurkan diri, 3 orang tidak resume dan 1 orang meninggal dunia.
Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Bangka, Achmad Riyadi menyebut, untuk 10 orang yang mengundurkan diri dari penerimaan PPPK paruh waktu adalah mereka yang sebelumnya telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai honorer di Kabupaten Bangka. "Yang mengundurkan diri itu mereka menyampaikan alasan, pasti ada alasannya yang disampaikan di perangkat daerah atau dinas mereka masing-masing," kata Riyadi, Senin (29/9).
Kemudian, terkait 3 orang yang tidak mengumpulkan resume, Riyadi menyebut, pihaknya pun belum mendapatkan alasan resmi dari yang bersangkutan. "Kami belum bisa memastikan kenapa mereka tidak resume. Tapi ada juga yang sebelum-sebelumnya belum resume, terus kami dampingi hingga selesai," tuturnya.
Diakuinya, dalam proses pengusulan NI PPPK yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir, pihaknya mengalami kendala dalam hal traffic sistem. Pasalnya, pengusulan PPPK paruh waktu ini terjadi secara serempak di seluruh Indonesia.
Hal itulah yang kemudian membuat proses pengusulan di sistem tersebut dilakukan secara bertahap dan perlahan sehingga pihaknya pun harus lembur siang malam. "Satu berkas (calon PPPK paruh waktu-red) tersebut bisa 5-15 menit, itupun paling cepat kalau memang sistemnya lagi bagus," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangka mengusulkan sebanyak 2.835 honorer di lingkungan kerjanya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Adapun rincian usulan PPPK paruh waktu yang diusulkan yakni sebanyak 89 formasi guru, 171 formasi tenaga kesehatan (nakes) dan 2.575 formasi teknis.
Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD), Achmad Riyadi menyebut, formasi yang diusulkan adalah para honorer yang terdata pada database BKN. Kemudian, untuk syarat yang diusulkan adalah para honorer yang sudah pernah mengikuti seleksi tes CAT, baik itu seleksi CPNS maupun seleksi PPPK.
"Jadi walaupun dia lolos seleksi administrasi, tapi tidak ikut tes CAT, itu hitungannya berarti belum pernah ikut seleksi. Karena secara ketentuannya, yang bisa diusulkan PPPK paruh waktu itu adalah yang sudah pernah ikut seleksi dan tidak lolos," kata Achmad Riyadi, Senin (15/9).
Ia menjelaskan, dari total 2.835 orang tenaga honorer yang diusulkan jadi PPPK paruh waktu tersebut, semuanya dinyatakan terakomodir berdasarkan ketetapan dari Menpan-PAN. "Sejauh ini tidak ada (honorer yang diajukan PPPK paruh waktu-red) yang komplain kalau namanya tidak ada. Jadi sebanyak 2.835 itu Insya Allah terakomodir," ujarnya.
Menurutnya, saat ini para honorer calon PPPK paruh waktu tersebut sedang mengikuti tahapan melengkapi berkas-berkas untuk kemudian diunggah di akun SSCASN masing-masing. Adapun berkas-berkas yang perlu dilengkapi dalam tahap pemberkasan itu yakni pas foto, scan ijazah dan transkip nilai, daftar riwayat hidup (DRH), surat-surat pernyataan, surat kesehatan, SKCK dan lain-lain.
Kemudian, berdasarkan surat edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terdapat perpanjangan waktu untuk melengkapi berkas-berkas tersebut. Seperti pengisian daftar riwayat hidup (DRH) yang semula dijadwalkan 28 Agustus-15 Agustus 2025 diperpanjang menjadi 28 Agustus-22 September 2025.
Kemudian, pengusulan NI PPPK paruh waktu dari yang sebelumnya 28 Agustus-20 September 2025 diperpanjang menjadi 28 Agustus-25 September 2025. "Lalu untuk penetapan NI PPPK-nya nanti kalau memang tidak ada perubahan, akan dilakukan pada 30 September 2025," jelasnya. (u2)
| Pantau Sejumlah Program Pemerintah Pusat di Bangka Tengah, Pangdam Cek KDMP Desa Kurau |
|
|---|
| 27 Tahanan Polres Bangka Barat Dapat Ceramah Agama |
|
|---|
| YLBH Lentera Serumpun Sebalai dan PGRI Sepakat Lindungi Guru |
|
|---|
| 6 Desa di Bangka Barat Bakal Gelar Pilkades Serentak |
|
|---|
| Lepas Keberangkatan 271 Calon Jemaah Haji Kabupaten Bangka, Bupati Pesan Kompak Selalu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250915-Achmad-Riyadi.jpg)