Berita Bangka
2025, BPN Bangka Sudah Terbitkan 900 Sertifikat Tanah
BPN Kabupaten Bangka telah menerbitkan ratusan sertifikat tanah untuk masyarakat.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka telah menerbitkan ratusan sertifikat tanah untuk masyarakat. Hal tersebut dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dengan target sebanyak 900 bidang tanah milik masyarakat.
Diketahui, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, serta meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Melalui program PTSL tersebut, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah secara gratis lantaran pembiayaan sudah ditanggung oleh APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) setiap kantor pertanahan di kabupaten/kota.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bangka, Fredy Agustan menyebut, program PTSL tersebut merupakan program rutin tahunan. "Untuk Kabupaten Bangka, target PTSL tahun ini adalah sebanyak 900 bidang tanah milik masyarakat," kata Fredy kepada Bangkapos.com, Rabu (24/9).
Ia menyebut, 900 bidang tanah tersebut berada di 10 desa dari tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah yakni Kecamatan Riausilip, Mendo Barat dan Bakam. Adapun sepuluh desa yang dimaksud yakni Desa Banyu Asin (105 bidang tanah), Desa Penagan (269 bidang tanah), Desa Air Buluh (15 bidang tanah), Desa Rukam (85 bidang tanah) dan Desa Paya Benua (17 bidang tanah).
Kemudian, Desa Kota Kapur (85 bidang tanah), Desa Menduk (83 bidang tanah), Desa Mabat (109 bidang tanah), Desa Dalil (52 bidang tanah) dan Desa Kapuk (80 bidang tanah). "Dan tahun ini sudah terpenuhi target itu, sudah selesai 100 persen," ujarnya.
Bahkan kata Fredy, target program PTSL tahun 2025 tersebut sudah tercapai sejak bulan Juli lalu dengan bidang-bidang tanah yang luas dan ukurannya bervariatif. Kata dia, dengan mendapatkan sertifikat tanah, masyarakat yang menerima manfaat program PTSL tersebut juga mendapat kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.
"Selain itu, diharapkan juga dapat membantu perekonomian masyarakat. Dalam arti kata, dengan disertifikatkannya tanah tersebut, mudah-mudahan dapat digunakan untuk usaha," jelasnya.
Salah satunya bisa digunakan sebagai jaminan untuk meminjam modal usaha melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan. Ataupun bisa pula dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan dan pertanian.
Ia menyebutkan, penerima manfaat program PTSL tersebut dilakukan berdasarkan peta pendaftaran yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bangka. "Ada yang sebagian mengajukan. Tapi kita lihat juga dari peta pertanahan kita mana daerah-daerah yang secara data pertanahanan sudah lengkap. Dan ini memang kita targetkan bergilir untuk daerah (desa-red) lain," ujarnya. (u2)
| Anak Buruh Harian Jadi Duta GenRe Bangka Barat |
|
|---|
| Dorong Layanan Terpadu hingga Desa, Pemkab Bangka Selatan Maksimalkan 122 Posyandu |
|
|---|
| Personel Polres Bangka Barat Harus Siaga Berikan Pelayanan |
|
|---|
| Implementasikan PP TUNAS demi Cetak SDM Unggul, Pemkab Bangka Siap Bentengi Akses Digital Anak |
|
|---|
| Satpol PP Gencar Tertibkan Obat Kesehatan Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Kepala-ATRBPN-Kabupaten-Bangka.jpg)