Berita Belitung Timur

Dorong Sinergi Optimalisasi PAD, Pemkab Beltim dan Bakuda Babel Evaluasi Penerimaan Pajak Kendaraan

Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menggelar kegiatan Evaluasi dan Rekonsiliasi.

Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri
EVALUASI DAN REKONSILIASI - Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menggelar kegiatan Evaluasi dan Rekonsiliasi Penerimaan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB Triwulan III Tahun 2025, di Kantor Bupati Belitung Timur, Selasa (14/10/2025). 

MANGGAR, BABEL NEWS - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menggelar kegiatan Evaluasi dan Rekonsiliasi Penerimaan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB Triwulan III Tahun 2025, di Kantor Bupati Belitung Timur, Selasa (14/10).

Kegiatan ini menjadi ajang penguatan sinergi dan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pemungutan pajak daerah, khususnya sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Haris menyampaikan, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat potensial dan berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah.

"PKB dan BBNKB berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah. Karena itu, pengelolaannya perlu dukungan dan kerjasama semua pihak, baik dari tim pembina Samsat maupun pemerintah kabupaten/kota, agar pendapatan daerah bisa dioptimalkan untuk mendanai berbagai program kerja," ujar Haris.

Ia menjelaskan, saat ini mekanisme pengelolaan PKB dan BBNKB telah mengalami perubahan dari sistem dana bagi hasil (DBH)menjadi real time. Dengan sistem ini, pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB langsung disalurkan ke kas daerah kabupaten/kota pada hari yang sama.

"Dengan mekanisme real time, pemerintah kabupaten/kota dapat segera memanfaatkan pendapatan dari sektor pajak untuk mendukung program pembangunan di wilayahnya masing-masing," tambah Haris.

Rapat evaluasi dan rekonsiliasi ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan transparansi serta akurasi data terkait pengelolaan dan penyaluran opsen PKB dan BBNKB, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan.

Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat semakin efektif dalam memperkuat pondasi keuangan daerah dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kepulauan Bangka Belitung. 

Masih rendah
Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mengakui, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih tergolong rendah dibandingkan dengan jumlah keseluruhan data kendaraan bermotor yang terdaftar.

Haris menyatakan bentuk sinergi yang dapat dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota adalah dengan menerapkan cost sharing dan role sharing dalam mendukung optimalisasi serta didukung layanan gerai Samsat di beberapa daerah seperti Gerai Samsat Pasar Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur.

"Peluang bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan pendapatan daerah karena masih terdapat potensi pendapatan yang belum tertagih dan pemerintah kabupaten/kota ikut berpartisipasi aktif dalam pendataan dan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor," ujar Haris.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pendapatan Asli Daerah Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rudi menyampaikan saat ini sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota harus diperkuat, terutama dari segi pendapatan daerah masing-masing terutama dalam pengelolaan opsen PKB dan opsen BBNKB.

"Kami berharap kolaborasi ini, kawan-kawan dari Bakuda Provinsi berkoordinasi atau dinas terkait di Kabupaten beririsan dengan pbb misalnya, karena PKB pasti ada PBB juga, nanti kalau pengelola di kabupaten Beltim ini menagih PBB, sekaligus bisa dengan PKB juga," jelasnya.

Ia berharap, kepada masyarakat Kabupaten Belitung Timur untuk segera mengikuti program pemutihan yang masih berlangsung hingga 30 November 2025. (y1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved