Berita Bangka Selatan
2025, Ada 16 ASN Bangka Selatan Ajukan Izin Perceraian
Pemkab Bangka Selatan mencatat, dari Januari sampai Oktober 2025 tercatat 16 aparatur sipil negara (ASN) perempuan mengajukan izin perceraian.
TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mencatat, dari Januari sampai Oktober 2025 tercatat 16 aparatur sipil negara (ASN) perempuan mengajukan izin perceraian. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth, Kamis (23/10).
"16 orang yang mengajukan cerai ini terdiri dari kalangan ASN yang perempuan. Angka perceraian ini lebih banyak didominasi oleh guru dan tenaga kesehatan," kata Lisbeth.
Menurutnya, biang kerok perceraian bukan lagi urusan dapur atau dompet, tapi ketidakharmonisan dan konflik batin. Sehingga membuat jalinan rumah tangga yang kian hambar. Ditambah pertengkaran kecil yang menumpuk, komunikasi yang buntu, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik secara verbal maupun fisik menjadi alasan paling banyak muncul. Dari 16 kasus yang masuk, 12 sudah ketok palu di Pengadilan Agama.
Sementara dua kasus masih di tahap proses perceraian. Satu kasus dilakukan pending alias penundaan karena masih ada harapan rujuk. Sedangkan satu kasus di antaranya berhasil damai sebelum ke meja hakim.
Pasalnya, banyak ASN yang mengajukan perceraian melakukan salah prosedur. Rata-rata mereka langsung melakukan pengajuan perceraian tanpa mediasi terlebih dahulu. "ASN yang mengajukan cerai langsung ke BKPSDMD tanpa harus ada mediasi keluarga terlebih dulu. Seharusnya mediasi keluarga, jika tidak berhasil baru ke BKPSDMD," jelas Lisbeth.
Lebih jauh lanjutnya, ASN tidak bisa sembarangan menggugat cerai. Ada prosedur ketat yang wajib dilalui sebelum melangkah ke Pengadilan Agama. Sebagai ASN, mereka tidak bisa semena-mena mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Harus ada surat keputusan izin cerai dari Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Setiap ASN pemohon cerai wajib menyertakan alasan yang jelas dan bisa diverifikasi.
Selama proses ini, BKPSDMD berupaya maksimal memfasilitasi agar perceraian tidak terjadi. Selama proses tersebut BKPSDMD berupaya memfasilitasi agar ASN tidak bercerai. Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemohon maupun termohon untuk dilakukan mediasi. Langkah ini diambil untuk mencoba menyelesaikan masalah rumah tangga. Jika mediasi gagal, proses perceraian akan tetap difasilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami panggil kedua belah pihak, kami lakukan mediasi. Kalau memang tak bisa disatukan, baru prosesnya kami teruskan," sebutnya..
Lisbeth menilai fenomena meningkatnya kasus perceraian di kalangan ASN perempuan menjadi sinyal penting untuk memperkuat program pembinaan keluarga ASN. "Karena masalah kecil jangan gampang mengucapkan kata cerai, lebih baik perbaiki hubungan dan jaga komunikasi antar suami-istri. Serta lebih banyak pikirkan anak ke depannya," ujar Lisbeth. (u1)
| Lindungi Anak di Ruang Digital, Bangka Selatan Siap Implementasikan PP Tunas |
|
|---|
| Kapolres Bangka Selatan Pimpin Sertijab Tiga PJU, Kasi Humas dan Dua Kapolsek Berganti |
|
|---|
| Polisi dan Warga Gotong Royong Sembelih Hewan Kurban |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban, Belum Ada Temuan Penyakit |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Sesuaikan 4 Struktur OPD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250808-Lisbeth.jpg)