Berita Belitung
Ada 41 Kasus Kekerasan Anak, DSPPPA Belitung Deklarasikan Gerakan “Ikan Belanak”
Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 41 kasus telah ditangani DSPPPA Kabupaten Belitung.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi di Kabupaten Belitung.
Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 41 kasus telah ditangani Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung.
Angka itu disampaikan Kepala DSPPPA Kabupaten Belitung, Kasimin, usai deklarasi Gerakan “Ikan Belanak” (Ingat, Kawal, Awasi, Nurturing; Besame Lindungi dan Jage Anak Kite), di Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (28/10/2025).
Kasimin menyebutkan, deklarasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama lintas pihak untuk memperkuat perlindungan anak hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Rencananya ini akan dimasukkan ke dalam renstra OPD (organisasi perangkat daerah) dan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah). Satu desa kita jadikan pilot project, lalu akan diperluas ke 49 desa dan 7 kelurahan,” ujarnya.
Menurut Kasimin, gerakan tersebut juga akan diperkuat lewat advokasi dan penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembaruan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak.
“Peraturan daerah yang sekarang masih tahun 2018, tidak lagi cocok dengan situasi sekarang,” katanya.
Dalam upaya pencegahan perkawinan anak, DSPPPA Kabupaten Belitung juga mendorong peran aktif masyarakat dan pejabat desa agar tidak memberi legitimasi terhadap praktik perkawinan anak.
Kasimin menuturkan, salah satu upaya yang tengah dibahas adalah pemberian efek jera terhadap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pernikahan anak.
Selain pencegahan, DSPPPA juga melakukan penanganan dan pendampingan terhadap korban kekerasan dan asusila.
Tahun ini, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik untuk mendukung kegiatan mulai dari penjangkauan, pendampingan psikologis, hingga bantuan transpor bagi keluarga korban.
“Anak-anak yang menjadi korban tetap kita dampingi, baik oleh psikolog maupun pendamping hukum,” ujar Kasimin.
Sebagian korban, lanjutnya, mengalami trauma dan ketakutan pascakejadian.
Karena itu, pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam proses pemulihan.
“Sebagian ada yang gangguan karena trauma. Ini yang kita bina bersama psikolog agar mereka bisa kembali percaya diri dan tidak terus bersedih,” tutur Kasimin.
Lebih lanjut, Kasimin mengatakan, seluruh program yang dijalankan DSPPPA Kabupaten Belitung akan diarahkan untuk memperkuat jejaring perlindungan anak berbasis masyarakat.
Dengan Gerakan “Ikan Belanak”, pihaknya berharap muncul kesadaran bersama untuk menjaga dan melindungi anak terus tumbuh dari lingkungan terdekat, mulai dari RT hingga pemerintah desa. (del)
| Arkana Huis Sajikan Wisata Slow Living ala Warga Kampung di Belitung |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem, Petani di Desa Mempaya Belitung Timur Terancam Gagal Panen |
|
|---|
| Pasang Spanduk Setop Bullying, Polisi Ajak Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman |
|
|---|
| Imigrasi Edukasi Pelajar SMAN 1 Manggar Belitung Timur soal Pencegahan TPPO |
|
|---|
| Perempuan 38 Tahun Meninggal di Aliran Sungai Air Arongan Belitung Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20251028_deklarasi-Gerakan-Ikan-Belanak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.