Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Kejar Target Retribusi Parkir Rp1,58 Miliar

Berdasarkan data yang diterima Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, realisasi retribusi parkir hingga Oktober 2025 mencapai Rp1,29 miliar.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
JURU PARKIR RESMI - Seorang juru parkir resmi di Kota Pangkalpinang, Jumat (14/3/2025). Juru parkir resmi tersebut dilengkapi atribut berupa rompi pink. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan penerimaan retribusi parkir pada 2025 sebesar Rp1,58 miliar.

Berdasarkan data yang diterima Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, realisasi retribusi parkir hingga Oktober 2025 mencapai Rp1,29 miliar.

Angka ini berasal dari retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp892 juta dan tempat khusus parkir Rp398 juta.

Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan, mengatakan, pihaknya optimistis target penerimaan retribusi parkir sebesar Rp1,58 miliar masih dicapai.

Welly menyebut masih ada waktu dua bulan untuk mengejar kekurangan sekitar Rp290 juta dari target yang ditetapkan.

"Dengan dukungan 372 juru parkir yang terdaftar resmi di Dishub Kota Pangkalpinang, kami yakin target tersebut bisa tercapai," kata Welly kepada Bangka Pos, Rabu (29/10/2025). 

Welly menambahkan, pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap juru parkir agar penarikan retribusi berjalan transparan dan sesuai aturan.

Selain itu, pihaknya juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar parkir resmi melalui petugas yang sah, demi mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Retribusi parkir menjadi salah satu sumber penting PAD Kota Pangkalpinang. Karena itu, kami terus berbenah dalam sistem pengelolaannya agar lebih efisien dan tertib," ujar Welly. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved