Berita Pangkalpinang

Dinas Perhubungan Pangkalpinang Bakal Razia Juru Parkir Liar

Juru parkir yang tidak terdaftar secara resmi di dinas perhubungan akan diberikan sanksi tegas.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
RAZIA JURU PARKIR - Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan, mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang akan mengadakan razia dan penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar yang dinilai meresahkan masyarakat. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang dan pihak kepolisian akan merazia serta menindak juru parkir (jukir) liar yang dinilai meresahkan masyarakat.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan langsung dari warga maupun keluhan yang ramai disampaikan melalui media sosial.

"Kalau laporan juru parkir liar ini memang banyak, hampir setiap minggu ada satu laporan yang masuk. Selain itu, banyak juga masyarakat yang menyampaikan keluhan melalui media sosial," kata Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan, Rabu (28/10/2025).

"Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan razia dan penindakan bersama pihak kepolisian terhadap juru parkir liar atas laporan masyarakat yang memang sudah meresahkan," ujar Welly.

Ia menyebutkan, juru parkir yang tidak terdaftar secara resmi di dinas perhubungan akan diberikan sanksi tegas.

"Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dengan melaporkan keberadaan juru parkir liar agar bisa segera kami tindak," tutur Welly.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraan di lokasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan dikelola oleh juru parkir berizin.

Selain demi keamanan kendaraan, langkah itu pun berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved