Jumat, 5 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

DKUKM Babel Inventarisasi KDKMP yang Bisa Kelola Tambang

Setidaknya terdapat 163 KDKMP di Babel yang siap berkolaborasi dengan PT Timah Tbk untuk memajukan kesejahteraan masyarakat melalui sektor tambang

Tayang:
Editor: suhendri
Bangka Pos/Sela Agustika
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Babel, Muslim El Hakim K. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menginventarisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dapat ikut serta mengelola tambang di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

"Kami akan menginventarisir KDKMP yang berada di IUP PT Timah terkait dengan persyaratan administrasi dan teknis untuk memiliki surat usaha jasa pertambangan (SUJP)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKM Provinsi Babel, Muslim El Hakim, Jumat (31/10/2025).

Sekadar diketahui, setidaknya terdapat 163 KDKMP di Babel yang siap berkolaborasi dengan PT Timah Tbk untuk memajukan kesejahteraan masyarakat melalui sektor tambang.

"Ini angin segar dan sudah perintah gubernur, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi dan jadi tantangan ke depan," ujar Muslim. 

Namun, dia menegaskan, tidak seluruh wilayah IUP PT Timah Tbk dapat dikelola KDKMP, khususnya apabila ada penolakan dari masyarakat setempat.

"Arahan gubernur seperti di Batu Beriga, kita tunda dulu sampai jelas. Kita cari yang aman dulu, artinya masyarakat sudah setuju, KDMP ada dan syarat semua terpenuhi," kata Muslim.

ESDM Siap Memandu  

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, mempersilakan koperasi atau badan usaha lainnya untuk mengurus izin usaha jasa pertambangan (IUJP).

“Namun, kita lebih menekankan kepada Koperasi Merah Putih untuk mereka memiliki izin usaha jasa pertambangan," kata Reskiansyah, Selasa (28/10/2025).

Sekadar diketahui, pengurusan IUJP juga melibatkan dinas-dinas terkait, di antaranya dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi, hingga dinas koperasi, usaha kecil dan menengah provinsi. 

"Untuk mendapatkan IUJP, mereka harus memohon melalui sistem OSS ke PTSP. Kami dari dinas teknis akan mengevaluasi terkait dengan kelengkapan berkas," ujar Reskiansyah.

Pihaknya juga mempersilakan masyarakat yang membentuk Koperasi Merah Putih untuk datang berkonsultasi terkait penerbitan IUJP.

"Kami memberi ruang kepada masyarakat umum untuk berasistensi kepada kami,” ucap Reskiansyah.

“Datang ke kantor kami, akan kami pandu untuk melakukan proses permohonan ini. Ini tidak akan memakan waktu yang lama, pasti akan sangat cepat dan tidak dikenakan biaya," lanjutnya.

Reskiansyah juga berharap masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Merah Putih tetap mengikuti aturan dari PT Timah Tbk selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Ketika bekerja, harus mengutamakan keselamatan dan lingkungan. 

“Jangan sampai timbul masalah di kemudian hari. Tolong bantu pemerintah dalam hal itu," ujar Reskiansyah. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved