Selasa, 21 April 2026

Berita Kriminal

Polsek Payung Ringkus Otak Pencurian 13 Tiang Telekomunikasi

Kepolisian Sektor Payung membekuk Hari Agung Saputra (42), buruh asal Kelurahan Selindung baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

(Dokumentasi Polsek Payung)
PENADAH BARANG CURIAN - Hari Agung Saputra (42), buruh asal Kelurahan Selindung baru saat diamankan petugas dari Polsek Payung, Jumat (31/10/2025). Hari diduga menjadi otak pencurian 13 tiang jaringan telekomunikasi milik PT iForte. 

PAYUNG, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Payung membekuk Hari Agung Saputra (42), buruh asal Kelurahan Selindung baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Pria ini diamankan setelah diduga menjadi dalang sekaligus penadah aksi pencurian 13 tiang besi jaringan milik PT iForte di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pencurian tiang jaringan telekomunikasi. Agung ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/10) dan langsung ditahan pada Jumat (31/10) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Polisi menyebut Agung sebagai otak di balik transaksi haram ini. Ia diketahui memesan 30 batang tiang besi spesifikasi iForte dengan harga Rp450 ribu per batang. "Kemudian tersangka ini mentransfer uang melalui rekening pribadi ke salah satu tersangka lainnya bernama Dimas Alfiranda," kata Marto Sudomo, Minggu (2/11).

Marto Sudomo mengungkapkan sebelumnya aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang komplotan terduga pelaku pencurian tiang besi jaringan milik PT iForte pada Minggu (19/10). Keempat pelaku bernama Ardiansyah (29) warga Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas. Lalu, Dimas Alfiranda (24) warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Sementara dua orang lain merupakan warga Kota Pangkalpinang yakni Juardi (27) warga Kelurahan Gabek, Kecamatan Gabek dan Purna Dwi Dirna (29) warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui.

Dari hasil interogasi mendalam, satu nama baru muncul Hari Agung Saputra, sang pemesan. Polisi menemukan bukti percakapan WhatsApp antara tersangka Agung dan Dimas, berisi permintaan agar tiang-tiang besi iForte segera diambil dan dikirim sesuai jumlah pesanan. 

"Peran tersangka bukan sekadar penadah, tapi otak pemesanan. Tersangka yang menyuruh dan membiayai pencurian ini," tegasnya.

Diakui Marto Sudomo, tersangka Hari Agung telah mendekam di rutan Polsek Payung. Ia menjalani pemeriksaan intensif sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan

Barang bukti berupa bukti transfer dan tangkapan layar percakapan WhatsApp telah disita penyidik. Agung dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pihak yang menyuruh, membantu, atau menjanjikan sesuatu untuk melakukan kejahatan.

"Ancaman hukumannya bisa setara dengan pelaku utama pencurian yakni tujuh tahun penjara. Bahkan lebih berat bila terbukti sebagai penggerak pencurian," pungkasnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved