Berita Bangka Selatan

Tersangka Arisan Bodong Jalani Restorative Justice

Savera Janneta (22) hanya bisa menunduk, menitikkan air mata dan meminta maaf kepada para korban arisan bodong.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
RESTORATIVE JUSTICE - Sejumlah anggota kepolisian ketika melakukan restorative justice terhadap perkara arisan bodong di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (4/11/2025). Kasus yang menimpa seorang selebgram bernama Savera Janneta berakhir damai. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Savera Janneta (22) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali hanya bisa menunduk, menitikkan air mata dan meminta maaf kepada para korban arisan bodong yang memenuhi kursi. Mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, Savera berusaha menahan isak saat menyampaikan penyesalannya, momen yang menjadi awal dari penyelesaian perkara secara damai lewat keadilan restoratif.

Melalui kesepakatan damai, kepolisian akhirnya menghentikan perkara ini lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah seluruh kerugian dan hak-hak korban dipulihkan oleh tersangka. Kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa tekanan.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana mengatakan, penerapan RJ dalam kasus ini dilakukan setelah pihaknya menggelar gelar perkara khusus. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Diketahui Savera Janneta merupakan selebgram yang menjadi tersangka arisan bodong.

"Keputusan ini diambil setelah seluruh hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya oleh tersangka dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa ada tekanan," kata Bagas Dyas Maulana, Selasa (4/11).

Menurutnya, langkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian untuk mengedepankan penyelesaian yang humanis tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Restorative justice dianggap sebagai solusi terbaik ketika kerugian telah dipulihkan dan para korban dengan kesadaran penuh menerima perdamaian. 

Penerapan keadilan restoratif bukan berarti menghapus aspek hukum, tetapi mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula. Di mana korban mendapatkan kembali haknya, pelaku bertanggung jawab, dan masyarakat kembali merasa aman. 

Meski proses mediasi dan perdamaian telah selesai, polisi menegaskan bahwa tersangka belum langsung dibebaskan. Ada beberapa prosedur administrasi yang harus dilengkapi sebelum secara resmi perkara dinyatakan dihentikan. 

"Tersangka belum kita bebaskan karena masih ada beberapa administrasi yang perlu kita lengkapi. Dalam beberapa hari ke depan akan segera kami bebaskan," jelas Bagas Dyas Maulana.

Salah satu korban, Ratna Dewi Purnama (32) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali mengaku bersyukur karena seluruh kerugiannya telah dikembalikan oleh pihak keluarga tersangka. Ratna adalah salah satu dari 12 korban yang sempat mengalami kerugian cukup besar akibat arisan bodong tersebut. 

"Hak saya sebagai korban semuanya sudah dipulihkan. Uang saya sebesar Rp27 juta dikembalikan langsung oleh keluarga pelaku," ujarnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved