Berita Bangka Selatan
Tersangka Arisan Bodong Jalani Restorative Justice
Savera Janneta (22) hanya bisa menunduk, menitikkan air mata dan meminta maaf kepada para korban arisan bodong.
TOBOALI, BABEL NEWS - Savera Janneta (22) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali hanya bisa menunduk, menitikkan air mata dan meminta maaf kepada para korban arisan bodong yang memenuhi kursi. Mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, Savera berusaha menahan isak saat menyampaikan penyesalannya, momen yang menjadi awal dari penyelesaian perkara secara damai lewat keadilan restoratif.
Melalui kesepakatan damai, kepolisian akhirnya menghentikan perkara ini lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah seluruh kerugian dan hak-hak korban dipulihkan oleh tersangka. Kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa tekanan.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana mengatakan, penerapan RJ dalam kasus ini dilakukan setelah pihaknya menggelar gelar perkara khusus. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Diketahui Savera Janneta merupakan selebgram yang menjadi tersangka arisan bodong.
"Keputusan ini diambil setelah seluruh hak-hak korban telah dipulihkan sepenuhnya oleh tersangka dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa ada tekanan," kata Bagas Dyas Maulana, Selasa (4/11).
Menurutnya, langkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen kepolisian untuk mengedepankan penyelesaian yang humanis tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Restorative justice dianggap sebagai solusi terbaik ketika kerugian telah dipulihkan dan para korban dengan kesadaran penuh menerima perdamaian.
Penerapan keadilan restoratif bukan berarti menghapus aspek hukum, tetapi mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula. Di mana korban mendapatkan kembali haknya, pelaku bertanggung jawab, dan masyarakat kembali merasa aman.
Meski proses mediasi dan perdamaian telah selesai, polisi menegaskan bahwa tersangka belum langsung dibebaskan. Ada beberapa prosedur administrasi yang harus dilengkapi sebelum secara resmi perkara dinyatakan dihentikan.
"Tersangka belum kita bebaskan karena masih ada beberapa administrasi yang perlu kita lengkapi. Dalam beberapa hari ke depan akan segera kami bebaskan," jelas Bagas Dyas Maulana.
Salah satu korban, Ratna Dewi Purnama (32) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali mengaku bersyukur karena seluruh kerugiannya telah dikembalikan oleh pihak keluarga tersangka. Ratna adalah salah satu dari 12 korban yang sempat mengalami kerugian cukup besar akibat arisan bodong tersebut.
"Hak saya sebagai korban semuanya sudah dipulihkan. Uang saya sebesar Rp27 juta dikembalikan langsung oleh keluarga pelaku," ujarnya. (u1)
| 2025, Ada 12 Kasus Baru HIV, Pemkab Bangka Selatan Lakukan Upaya Pencegahan Masif |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Gandeng Belitung Timur Kendalikan Inflasi |
|
|---|
| Ribuan Warga Derita Hipertensi, Pemkab Bangka Selatan Gencarkan Cek Kesehatan Gratis |
|
|---|
| Capaian POPM Filariasis Bangka Selatan Baru 77 Persen, Pemkab Naikkan Jumlah Sasaran |
|
|---|
| Innova Oleng Hantam Pikap, Tiga Korban Dilarikan ke Rumah Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251104-restorative-justice.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.