Berita Bangka Barat

Pastikan Tak Ganggu Kawasan Tata Ruang, Bangka Barat Ajukan 5.200 Hektare WPR

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengajukan lahan seluas 5.200 hektare wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Bangkapos/Riki
NOVIANTO--Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Barat, Novianto. 

MENTOK, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengajukan lahan seluas 5.200 hektare wilayah pertambangan rakyat (WPR) ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian ESDM. Hal ini dipastikan tidak mengganggu tata ruang di wilayah tersebut.

"Kemarin kami sudah rapat dengan dinas tekait, soal rencana pengajuan WPR dan kami pastikan wilayah yang diajukan tersebut tidak mengganggu tata ruang di Kabupaten Bangka Barat," ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka Barat, Novianto, Rabu (5/11).

Menurut Novianto, luasan WPR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Babar ke Provinsi hingga Kementerian ESDM tersebut belum diketahui, apakah semuanya diterima ataupun hanya sebagian dan masih menunggu proses persetujuan. "Belum tahu berapa hektare WPR yang disetujui, jadi sampai saat ini pemerintah masih menunggu persetujuan terkait usulan WPR seluas 5.200 hektare," jelasnya.

"WPR dengan tata ruang ini kaitannya tergantung peruntukkan, maka kemarin itu dilakukan rapat bersama dinas-dinas terkait membahas soal WPR dan kami masih menunggu nanti hasil persetujuannya seperti apa," tambah Novianto.

Diketahui sebelumnya, Bupati Bangka Barat, Markus mengajukan ribuan hektare wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Pemerintah daerah dalam hal ini saya selaku bupati, sudah mengusulkan kurang lebih 5.200 hektare yang akan kita ajukan ke Pemerintah Provinsi," kata Markus, Selasa (28/10).

Ia mengakui, pengajuan WPR ini, bertujuan untuk membangkitkan ekonomi masyarakat melalui sektor pertambangan dan mensejahterakan masyarakat khususnya di Kabupaten Bangka Barat. "Harapannya provinsi bisa segera menindaklanjuti pengajuan WPR ini ke Kementerian ESDM. Kalau sudah dicanangkan WPR, nanti pihak provinsi yang akan mengeluarkan izin," ucapnya.

"Ini sebagai salah satu langkah konkret, Pemkab Bangka Barat untuk membantu penambang menambang secara legal dan ini semua masih dalam proses," tegasnya.

Dirinya bersyukur sebagai pemerintah daerah dapat mengajukan WPR ke Pemprov dan dilakukan tindaklanjut ke Kementerian ESDM hingga izin pertambangan keluar. "Selama kurang lebih empat bulan menjabat sebagai bupati, masalah pertambangan ini menjadi salah satu pemikiran kita, fokus kita. Oleh sebab itu, kami bersyukur bisa mengajukan WPR untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Namun, dirinya masih belum ingin menyampaikan secara rinci di mana saja wilayah yang masuk WPR yang diajukan ke Pemprov dan Kementerian ESDM. "Saya belum bisa ngomong dulu masalah lokasinya karena ini masih proses, nanti kalau sudah ada izinnya dan keluar kita sampaikan," ujar Markus

Sebelumnya, Markus berharap masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta dukungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan PT Timah untuk memberikan solusi agar masyarakat bisa menambang secara aman sesuai aturan. Sekaligus mendorong penyesuaian harga timah demi kesejahteraan.

"Kita ingin masyarakat bisa menambang, sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentunya harapan kita tahu masyarakat di Bangka Barat ini, masih mengandalkan masalah pertambangan," kata Markus, Selasa (30/9).

Yang paling utama, kata Markus, saat ini dikeluhkan masyarakat mengenai harga timah. "Pertama harga, kita beharap PT Timah bisa menyesuaikan harga timah, kalau lihat di masyarakat harga timah diharapkan bisa naik lah," ujarnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved