Berita Kriminal
Pemuda Tepergok Simpan 17,78 Gram Ganja Kering
Dari tangan AP, kepolisian mengamankan 17,78 gram ganja kering diduga untuk diedarkan dan disalahgunakan.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Satuan Resnarkoba Polres Bangka membekuk seorang pemuda berinisial AP (23). Dari tangan AP, kepolisian mengamankan 17,78 gram ganja kering diduga untuk diedarkan dan disalahgunakan.
Pelaku diamankan di kediamannya pada Kamis (6/11) sekira pukul 03.10 WIB lantaran adanya informasi dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan. "Dari penggeledahan, polisi menemukan 11 bungkus kertas buku berisi daun kering diduga ganja, satu unit handphone Oppo, dan satu plastik hitam. Total berat barang bukti mencapai 17,78 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Agam, Minggu (9/11).
Ia menyebut, pelaku diduga terlibat dalam aktivitas jual-beli dan perantara peredaran ganja sehingga perlu diamankan berikut barang buktinya. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini polisi masih mendalami asal barang haram tersebut, termasuk melakukan tes urine terhadap tersangka.
Agam menegaskan, pihaknya terus mengejar mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangka. "Kami terus melakukan penindakan dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain juga masih berjalan," tegasnya. (u2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251109-GANJA-KERING-Seorang-pemuda-berinisial-AP-23-saat-diamankan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.