Berita Kriminal

Pemuda 25 Tahun Jadi Tersangka Curanmor di Pangkalpinang

Tim Buru Sergap (Buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang menangkap M Ridwan.

Editor: suhendri
Dok. Satreskrim Polresta Pangkalpinang
TERSANGKA CURANMOR - Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan pemuda berusia 25 tahun, M Ridwan, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (29/10/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Buru Sergap (Buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang menangkap M Ridwan, warga Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/10/2025) lalu. 

Pemuda berusia 25 tahun tersebut ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor di rumah korban di Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terjadi pada Selasa (28/10/2025).

Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, mengatakan, sebelum melakukan aksi curanmor tersebut, pelaku terlebih dahulu berjalan kaki di sekitar rumah korban.

Melihat ada satu unit sepeda motor milik korban, pelaku langsung mengambil motor itu dan membawanya kabur.

"Jadi, pelaku awalnya mencoba membuka kunci motor korban menggunakan kunci motor dan kunci lemari yang sudah disiapkan oleh pelaku untuk mencuri sepeda motor korban," kata Singgih, Minggu (9/11/2025). 

"Ternyata, kunci motor korban sudah dalam keadaan rusak, jadi pelaku langsung bisa membuka kunci. Lalu pelaku membawa motor tersebut pergi meninggalkan rumah korban dan motor hasil curian digunakan untuk beraktivitas," lanjutnya.

Usai mendapatkan laporan curanmor tersebut, tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku sehari setelah kejadian.  

"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Ketika diamankan anggota, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit sepeda motor di daerah Gerunggang, Kota Pangkalpinang," ujar Singgih.

Dia menambahkan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, dua lembar baju, dan satu buah topi milik pelaku," tutur Singgih. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved