Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

BNNP Babel Amankan 17 Orang dalam Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkoba 

Tujuh belas orang itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Tengah

Editor: suhendri
Bangka Pos/Rizky Irianda Pahlevy
BNN PROVINSI BABEL GELAR KONFERENSI PERS - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar konferensi pers, Senin (10/11/2025). Konferensi ini terkait operasi pemulihan kampung rawan narkoba di Negeri Serumpun Sebalai, beberapa waktu lalu. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap 17 orang dalam Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkoba di Negeri Serumpun Sebalai.

Tujuh belas orang itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kampung Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Kamis (6/11/2025), dan Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (7/11/2025).        

"Untuk penggerebekan di Sukadamai, kami berhasil menangkap 11 orang. Ada beberapa titik yang jualan narkoba di pasar, yang baru ketangkap dua lapak. Jadi mereka jualan di atas meja, ada timbangan elektronik jadi seperti jualan kacang goreng," kata Kepala BNN Provinsi Babel Brigjen (Pol) Eko Kristianto dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan polres dan jajaran TNI, mengingat kondisi tempat itu memang menjadi target aparat gabungan. 


"Ini sudah cukup lama, kenapa aparat tidak melakukan penggerebekan karena isunya luar biasa seperti ada senjata api, backing, dan cara mereka jualan titik masuk menuju pasar itu sudah ada orang-orangnya dia," ujar Eko. 

Dari 11 orang yang ditangkap dalam penggerebekan di Sukadamai, enam orang di antaranya akan diproses hukum lebih lanjut, dengan barang bukti total 19,30 gram sabu.

Adapun di Desa Tanjung Gunung, BNN Provinsi Babel berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku tindak pidana narkotika.

"Dari Desa Tanjung Gunung mengamankan barang bukti dari dua pelaku yakni 2,48 gram sabu, yang disimpannya di dalam kotak rokok," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Eko menyebutkan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah guna menekan peredaran narkotika di Kampung Sukadamai dan Desa Tanjung Gunung.

"Apa yang dipulihkan yakni nama baik dari kampung itu, untuk itu kami menggandeng seluruh RT RW. Kami juga sudah ke tokoh agama, untuk menjadi relawan antinarkoba,” katanya.

“Lalu akan dibentuk forum pemulihan Sukadamai. Diharapkan, forum ini dapat berhasil mengubah nama Sukadamai yang selama ini image kurang bagus," lanjut Eko. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved