Berita Kriminal
Rumah Warga Dibobol Tetangga Sendiri
Satreskrim Polres Bangka Selatan membekuk Riki Y (30), warga Desa Kepoh, Toboali, Minggu (9/11) sekitar pukul 00.30 WIB.
TOBOALI, BABEL NEWS - Satreskrim Polres Bangka Selatan membekuk Riki Y (30), warga Desa Kepoh, Toboali, Minggu (9/11) sekitar pukul 00.30 WIB. Pria ini diamankan setelah diduga menjadi pelaku pembobolan rumah tetangganya sendiri, Hartina (33) di Dusun Simpang Baru, Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kamis (4/11).
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana, mengatakan, pelaku diciduk setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya di sekitar Jalan Simpang Kepoh. "Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di lokasi," kata Bagas Dyas Maulana, Selasa (11/11).
Bagas Dyas Maulana menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (3/11) malam. Saat itu, Hartina dan anaknya meninggalkan rumah untuk menginap di kediaman orang tuanya yang tak jauh dari rumah mereka. Sekitar pukul 22.00 WIB, sang anak sempat pulang untuk mengambil lauk di dapur. Kala itu kondisi rumah masih terlihat aman. Namun keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WIB, saat mereka kembali, Hartina dikejutkan dengan pemandangan yang tak biasa.
Tirai kamarnya terurai, jendela tampak terbuka lebar seperti dicongkel. Tas yang tergantung di pintu kamar pun dalam keadaan terbuka, dan satu unit ponsel Oppo A1K yang biasa digunakan sudah raib. Tak berhenti di situ, celengan anaknya yang berisi uang Rp500 ribu, satu tabung gas tiga kilogram, dan beras lima kilogram juga raib. Dinding dapur yang sebelumnya tertutup terpal kini terlihat robek besar, diduga menjadi jalan masuk pelaku.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,34 juta dan segera melapor ke Polres Bangka Selatan," ujar Bagas Dyas Maulana.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Toboali segera bergerak. Berkat informasi masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. "Pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman tujuh tahun pidana penjara. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah Toboali. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk korban dan warga sekitar.
"Selain memeriksa pelaku, kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU-Red) untuk kelanjutan berkas perkara," ujar Bagas Dyas Maulana. (u1)
| BNNP Babel Amankan 17 Orang dalam Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkoba |
|
|---|
| Januari-Oktober 2025, Polresta Pangkalpinang Amankan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar |
|
|---|
| Polisi Bekuk DPO Penganiayaan |
|
|---|
| Ayah Tega Cabuli Putri Kandung di Pondok Kebun Sawit |
|
|---|
| 2 Pengedar Sabu Ditangkap saat Transaksi, Satresnarkoba Bangka Selatan Amankan 11,32 Gram Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251111-KASUS-PENCURIAN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.