Berita Pangkalpinang

Kejari Pangkalpinang Terima Uang Pengganti dari Terpidana Lasidi Pribadi

Uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui kas daerah di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

Editor: suhendri
Dok. Kejari Pangkalpinang
TERIMA UANG PENGGANTI - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Fariz Oktan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menerima uang pengganti dari keluarga terpidana Lasidi Pribadi di kantor Kejari Pangkalpinang, Selasa (11/11/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung tahun 2020, Lasidi Pribadi. 

Uang pengganti sebesar Rp85.135.273 itu diserahkan keluarga terpidana Lasidi Pribadi kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Fariz Oktan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, Selasa (11/11/2025), di kantor Kejari Pangkalpinang.

Selanjutnya, uang tersebut langsung disetorkan Bendahara Penerimaan Kejari Pangkalpinang ke kas negara melalui kas daerah di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5916K/PID.SUS/2023 tanggal 13 Desember 2023, Lasidi Pribadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Terpidana Lasidi Pribadi dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp85.135.273, dengan ketentuan jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Anjasra Karya, Selasa (11/11/2025).

Lantaran membayar uang pengganti tersebut, kata Anjasra, Lasidi Pribadi hanya menjalani hukuman pokok saja.

"Terpidana ini dipenjara selama 6 tahun penjara, tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5916K/PID.SUS/2025 tanggal 13 Desember 2023," tuturnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved