Berita Bangka
DKPP RI Rehabilitasi Nama Baik Komisioner KPU Bangka
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah mengeluarkan putusan terhadap Komisioner KPU Kabupaten Bangka.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah mengeluarkan putusan terhadap Komisioner KPU Kabupaten Bangka. Sebelumnya, komisioner KPU Bangka yang terdiri dari Ketua dan empat orang anggota dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 Kabupaten Bangka.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh M. Taufik Koriyanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka sekaligus politisi dari Partai Gerindra berkenaan dengan status Memenuhi Syarat (MS) paslon Rato-Ramadian.
Dilansir dari laman dkpp.go.id diketahui hasil putusan dengan Nomor: 191-PKE DKPP/IX2025 terhadap laporan komisioner KPU Bangka tersebut telah diputuskan. Adapun isi putusan tersebut yakni menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Lalu, merehabilitasi nama baik teradu I Sinarto selaku Ketua KPU merangkap anggota Kabupaten Bangka, teradu II Eko Iswantoro, teradu III Corri Ihsan, teradu IV Zulkipli dan teradu V Redi Citra masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Lebih lanjut, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto membenarkan, pihaknya telah mendapatkan putusan tersebut. "Pembacaan putusannya dilakukan kemarin bersamaan dengan putusan untuk anggota KPU Kota Gorontalo. Karena kita berhalangan hadir, jadi kita ikut agenda pembacaan putusannya via zoom meeting," kata Sinarto, Selasa (18/11).
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 9 Oktober 2025 lalu, lima komisioner KPU Bangka telah menjalani persidangan langsung yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung. "Alhamdulillah DKPP RI menolak seluruh gugatan dari pengadu dan merehabilitasi nama kita berlima (komisioner KPU Bangka-red)," ungkapnya.
Sementara itu, terhadap pengaduan lainnya yang dilakukan oleh Andi Kusuma dan Budiono ke DKPP RI, Sinarto menyebut bahwa laporan pengaduan tersebut telah gugur. Pasalnya, pengaduan tersebut dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dari hasil verifikasi materil. "Sampai hari ini belum memenuhi syarat dan kami lihat di web DKPP RI itu dinyatakan gugur," jelasnya.
Sinarto menyebut, dengan adanya keputusan ini, maka tahapan pencalonan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangka, terutama berkenaan dengan calon Rato-Ramadian sudah sesuai dengan tahapan dan peraturan. "Langkah-langkah yang kami ambil dengan asas-asas kehati-hatian, dengan keputusan DKPP RI ini bahwa KPU Kabupaten Bangka sudah sesuai dengan tahapan dan aturan yang ada," pungkasnya. (u2)
| Pemkab Bangka Barat Lelang Enam Jabatan Kepala OPD |
|
|---|
| Disparbud Terima Banyak Keluhan Wisata Pantai di Kabupaten Bangka Tercemar Aktivitas Tambang |
|
|---|
| Pemkab Bangka Tengah Cari Solusi Atasi Tingginya Volume Persampahan |
|
|---|
| DPRD Minta Masyarakat Tunggu Legalitas Penambangan di Merbuk |
|
|---|
| Polres Bangka Selatan Ajak Warga Siaga Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251118-Komisioner-KPU-Kabupaten-Bangka-periode.jpg)