Berita Pangkalpinang

BNN Babel Lumpuhkan Tersangka Pengedar Narkoba

B merupakan tersangka kasus narkoba yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat ditangkap

Editor: suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
DIKAWAL KETAT - Tersangka B dikawal ketat petugas BNN Provinsi Babel saat keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Babel setelah menjalani perawatan medis, Selasa (18/11/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dengan tangan diborgol, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan duduk di kursi roda serta dikawal petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pria berinisial B hanya tertunduk saat keluar dari ruang medis Rumah Sakit Bhayangkara Polda Babel, Selasa (18/11/2025).

B lantas langsung masuk ke ambulans dan kemudian dibawa ke kantor BNN Babel.

B merupakan tersangka kasus narkoba yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat ditangkap di wilayah Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Setelah dilumpuhkan, ia harus dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Babel untuk menjalani perawatan medis atau kontrol.

Ps Kasubbidyanmeddokpol Rumah Sakit Bhayangkara Polda Babel, dr Riama Noveria Sianturi, mengatakan, tersangka B mengalami luka dan pada Selasa (18/11/2025) dilakukan perawatan medis serta kontrol guna mengecek kondisinya setelah terkena tembakan petugas BNN Babel.

"Terima kasih sudah pemeriksaan terhadap pasien (tersangka B). Dari hasil pemeriksaan pasien secara umum kondisi pasien stabil. Untuk paru-parunya juga, bunyi napasnya kita lihat dari situ kanan dan kiri sudah simetris," kata Riama, kemarin.

“Kemudian vitalsanya sih semuanya batas normal, jadi untuk saat ini kondisi pasien stabil. Menurut hasil pemeriksaan saya, jika ingin dilakukan penahanan di BNN sudah layak untuk dilakukan penahanan di BNN," ujarnya.

Kepala BNN Babel, Brigjen (Pol) Eko Kristianto, mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka pengedar maupun bandar narkotika jenis sabu di daerah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah.

"Untuk di Tanjung Gunung Bangka Tengah ada dua pengedar dan ada lima penyalah guna. Dua pengedar ini kita sudah tetapkan tersangka," kata Eko.

Ia mengakui pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka B karena melawan petugas saat operasi penangkapan.

"Pada saat penggerebekan terakhir tersangka, kita lakukan tindakan tegas karena yang bersangkutan melawan dan melarikan diri yaitu tersangka atas nama tersangka inisial B," ujar Eko.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan petugas, tersangka B merupakan residivis dan sebelumnya pernah menjalani hukuman kurungan penjara.

"Iya, yang bersangkutan residivis di tahun 2018 dia (tersangka) mendapatkan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp800 juta dan dia menjalani hukuman itu. Setelah itu, dia menjalani aktivitasnya lagi sebagai bandar," tutur Eko.

"Untuk diketahui bahwasanya tersangka berinisial B memang sudah beberapa kali kita lakukan penggerebekan, tetapi memang licin yang bersangkutan selalu lolos dan kali ini dia tidak lolos karena kita lakukan penembakan ke bersangkutan," sambungnya.

Anggota BNN Babel selain mengamankan tersangka B, juga mengamankan tersangka J dan barang bukti narkotika jenis sabu serta dilakukan penangkapan di lokasi berbeda terhadap kedua tersangka.

"Beda jaringan dan ini jaringan tersendiri, barangnya dari luar Bangka dan barang buktinya seberat 56 gram atau setengah ons lebih. Tersangka J dan sudah ditahan, pasal yang dikenakan seumur hidup atau mati," ujar Eko. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved