Berita Belitung
Polres Belitung Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
Satuan Lalu Lintas Polres Belitung melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, khususnya penggunaan knalpot brong.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Satuan Lalu Lintas Polres Belitung melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, khususnya penggunaan knalpot brong, pada Sabtu (22/11) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB ini, merupakan bagian dari rangkaian Operasi Zebra Menumbing (OZM) 2025 yang bertujuan menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Belitung.
"Kegiatan melibatkan 27 personel yang menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kecamatan Tanjungpandan. Di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sijuk, Jalan Sriwijaya, Jalan Gegedek, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Basuki Rahmat," ujar KBO Satlantas Polres Belitung, Iptu Ervindo Thio Prabowo melalui rilis Humas Polres Belitung.
Ia mengatakan, dalam operasi itu, petugas melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong. Karena selama ini menjadi keluhan masyarakat karena mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan. "Kegiatan ini dilakukan guna menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang lebih kondusif," katanya.
Dari hasil pelaksanaan petugas berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Para pengendara kemudian diarahkan untuk mengganti knalpot dengan standar pabrik sebelum kendaraan dapat diambil kembali.
"Kami menegaskan penindakan serupa akan terus dilaksanakan sebagai komitmen dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," katanya. (*/dol)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251123-Knalot-Brong.jpg)