Jumat, 5 Juni 2026

Berita Belitung

325,503 Gram Sabu Turut Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belitung

Dari sederet barang bukti yang dimusnahkan, terdapat sabu seberat 325,503 gram.

Tayang:
Editor: suhendri
posbelitung.co/Dede Suhendar
MUSNAHKAN BARANG BUKTI KEJAHATAN - Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro bersama tamu undangan memusnahkan barang bukti kejahatan pada Rabu (26/11/2025). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (26/11/2025), memusnahkan barang bukti kejahatan dari kasus pidana umum berkekuatan hukum tetap selama periode Mei-November 2025.

Dari sederet barang bukti yang dimusnahkan, terdapat sabu seberat 325,503 gram.

"Ini kegiatan rutin yang kami laksanakan. Untuk periode ini, memang jumlah barang bukti sabu agak berkurang," kata Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Belitung, Jihanto Nur Rachman

Jihanto menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari empat perkara, yakni tindak pidana umum biasa, narkotika dan kesehatan, kekerasan seksual, dan Undang-Undang Darurat. 

Rinciannya, perkara tindak pidana umum berjumlah 15 perkara, di antaranya KDRT, pencurian, pengancaman, penipuan dan penganiayaan.

Kemudian, perkara narkotika dan kesehatan terdapat 19 perkara dengan barang bukti sabu, ganja, obat tramadol dan lainnya. 

Adapun tindak pidana kekerasan seksual terdapat lima perkara dan tindak pidana Undang-Undang Darurat sebanyak dua perkara.

"Jadi pemusnahannya ada yang dirusak, dibakar dan diblender," ujar Jihanto. 

Khusus barang bukti narkotika, satu per satu dimasukan ke dalam blender dan dicampur cairan pembersih toilet. Sementara itu, ponsel dan senjata tajam dirusak serta dipotong menggunakan gerinda.

Terakhir, barang bukti dibakar di dalam tong. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved