Jumat, 10 April 2026

Berita Kriminal

Polres Belitung Tangkap Pencuri Laptop di Air Serkuk

Tim berhasil meringkus HR di sebuah rumah kontrakan di Jalan Duren, Tanjungpandan.

Editor: suhendri
Dok. Satreskrim Polresta Pangkalpinang
PELAKU PENCURIAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung mengamankan pria berinisial HR alias Aweng, Kamis (27/11/2025) . Aweng diamankan karena diduga mencuri tiga unit laptop dan satu kunci motor di sebuah rumah indekos. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung berhasil menangkap seorang pria berinisial HR alias Aweng pada Kamis (27/11/2025) lalu.

Pria berusia 35 tahun itu diduga mencuri tiga unit laptop dan satu kunci motor di sebuah rumah indekos di Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma mengatakan, pencurian itu terjadi pada Senin (24/11) sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban dan suaminya menyadari telah terjadi pencurian saat hendak keluar rumah.

Korban mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka.

Saat itu, keduanya pun menyadari bahwa sejumlah barang berharga mereka sudah raib.

"Korban kehilangan tiga unit laptop berbagai merek dan satu kunci motor Yamaha Vixion. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta," kata Made Yudha, Minggu (30/11/2025). 

Ia menambahkan, korban sempat memeriksa kamera CCTV milik tetangga, namun perangkat itu dalam kondisi mati.

Lalu, tetangga lainnya mengaku pernah melihat orang tak dikenal berada di sekitar rumah indekos kos korban pada sehari sebelumnya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke SPKT Polres Belitung. Usai mendapatkan laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (26/11/2025) berhasil menemukan satu unit laptop Asus yang merupakan bagian dari barang bukti.

"Dari temuan itu, kami mengembangkan informasi hingga mengarah kepada pelaku berinisial HR alias Aweng," ujar Made Yudha.

Setelah mengantongi identitas dan lokasi persembunyian pelaku, pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil meringkus HR di sebuah rumah kontrakan di Jalan Duren, Tanjungpandan.

"Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami amankan ke Unit Tipidum Satreskrim Polres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut," kata Made Yudha. (dol) 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved