Selasa, 21 April 2026

Berita Belitung

DPRD Belitung Keluarkan 4 Rekomendasi Terkait Lahan di Desa Keciput

DPRD Kabupaten Belitung menggelar audiensi terkait permasalahan lahan di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk.

Editor: suhendri
posbelitung.co/Dede Suhendar
AUDIENSI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung menggelar audiensi bersama Apdesi dan instansi terkait membahas lahan bermasalah di Desa Keciput, Selasa (2/12/2025). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung menggelar audiensi terkait permasalahan lahan di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Selasa (2/12/2025). 

Audiensi digelar atas surat permintaan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), tetapi tidak berbicara kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Keciput

Audiensi dengan Apdesi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Joko Prianto, dan turut dihadiri instansi terkait seperti BPN Belitung, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda Belitung, dan undangan lainnya. 

Berdasarkan diskusi, DPRD setempat akan kembali menjadwalkan audiensi kedua pekan depan, dikarenakan terdapat beberapa berkas yang akan dikroscek. 

"Kami akan menjadwalkan audiensi yang kedua pada tanggal 9 Desember 2025 pekan depan. Kami minta beberapa berkas terkait lahan tersebut dihadirkan untuk dikroscek," kata Joko Prianto.

Selain itu, DPRD juga mengeluarkan beberapa rekomendasi. Pertama, meminta BPN menyampaikan berkas pengukuran 1 dan 2.

Kedua, meminta desa menghadirkan orang yang menandatangani berita acara pengukuran 1 dan 2.

Ketiga, meminta SKT yang dikeluarkan Desa Keciput. Keempat, meminta permohonan pengajuan RDTL dari PUPR. 

Diskusi itu berawal dari adanya sertifikat tanah tahun 1990 di lahan tersebut, tetapi di dalamnya disinyalir tidak terdapat koordinat sehingga pemilik mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada BPN dan didampingi pemerintah desa pada tahun 2024 lalu.

Hasil pengukuran pertama, diduga terdapat sisa lahan sekitar 4.000 meter persegi dikarenakan lahan tersebut terkena area sempadan pantai.  

Kemudian, muncul permohonan SKT kepada Desa Keciput di lahan yang sama sehingga kembali dilakukan pengukuran kedua dan disinyalir lahan sisa 4.000 meter persegi termasuk di dalamnya. 

"Jadi masih banyak dokumen yang harus kami cek. Makanya rapat ini dijadwalkan kembali pada tanggal 9 Desember 2025," ujar Joko.

Berkaitan dengan kebijakan

Ketua DPC Apdesi Belitung Yahya mengatakan permintaan audiensi tersebut secara organisasi karena berkaitan dengan kebijakan kades dalam penerbitan SKT.  

Yahya menegaskan audiensi itu tidak membahas masalah hukum yang menjerat Kades Keciput, tetapi permasalahan lahan itu dijadikan contoh dalam pembahasan audiensi.

"Jadi kami tidak membahas masalah hukum itu. Tetapi kebetulan saat ini ada masalah di sana," katanya. (dol) 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved