Sabtu, 25 April 2026

Berita Kriminal

Ibu Rumah Tangga Aniaya Nenek Gara-gara Cekcok Tanah

Seorang perempuan bernama Hamidah alias Idot (35) warga Desa Pergam, Airgegas, Bangka Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
IRT MENGANIAYA NENEK - Hamidah alias Idot (35) warga Desa Pergam ketika menjalani pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Jumat (5/12/2025). Hamidah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan seorang nenek berusia 63 tahun. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang perempuan bernama Hamidah alias Idot (35) warga Desa Pergam, Airgegas, Bangka Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Jumat (5/12) pagi. Hal itu setelah tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Tarmini (63) warga setempat.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M Kurniawan mengatakan, kasus ini berawal dari cekcok yang terjadi pada Minggu (16/11) sekitar pukul 08.00 WIB di area kebun kelapa sawit milik Binur di Dusun Danau Ari, Desa Pergam. 

Perselisihan itu dipicu dugaan klaim lahan oleh salah satu pihak. Kemudian berkembang menjadi pertengkaran fisik yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka pada wajah. "Jadi tersangka dan korban ini sempat cekcok kemudian terlibat penganiayaan," kata Kurniawan.

Sebelum insiden terjadi dijelaskan M. Kurniawan, korban Tarmini bersama putrinya, Asiah, tengah berada di kebun mereka di wilayah Air Mudung, Desa Pergam. Usai mendengar suara keras dari arah jalan, Asiah kembali ke pondok dan memberitahu ibunya bahwa ayah tersangka, pemilik kebun di sebelah lahan mereka, menegur dan mengklaim bahwa kebun yang ditempati Asiah bukan milik mereka.

Khawatir terjadi pertikaian lebih lanjut, keduanya kemudian meninggalkan lokasi dan menuju kebun milik Binur yang berjarak sekitar satu kilometer. Namun saat hendak kembali pulang dari kebun tersebut, Tarmini dan Asiah bertemu tiga perempuan, yakni Hamidah, Herlina alias Adit, dan Lia, yang juga sedang melintas menggunakan sepeda motor. Pertemuan tersebut berubah menjadi konfrontasi. 

Herlina meminta Tarmini dan Asiah berhenti. Tarmini yang saat itu dibonceng Asiah turun dari motor, disusul ketiga perempuan lainnya yang turun dari kendaraannya. Ketegangan verbal langsung terjadi. Di tengah pertengkaran itu, tersangka disebut langsung mencengkeram mulut korban menggunakan tangan kanannya. Korban sempat menangkis, namun tersangka kemudian mencakar wajah korban sebanyak tiga kali.

"Cakaran menyebabkan korban luka gores pada dagu, pipi serta area dekat mata bagian kiri. Akibatnya, korban merasakan perih pada mata dan kesulitan menelan akibat insiden tersebut," papar M. Kurniawan.

Setelah dilaporkan, Polsek Airgegas melimpahkan perkara tersebut ke Polres Bangka Selatan. Unit PPA langsung menindaklanjuti laporan dengan memanggil para terlapor. Pada Selasa (2/12) sekitar pukul 09.00 Wib tersangka diperiksa sebagai saksi dan akhirnya mengakui perbuatannya. Setelah proses pemeriksaan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum. 

Berdasarkan hasil gelar, Hamidah kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa kembali dalam kapasitas tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. "Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan," ucapnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved