Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Perketat Izin Tata Ruang

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memperketat pengendalian penggunaan ruang di daerah itu.

Tayang:
Bangkapos.com
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan, Manson Simarmata. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memperketat pengendalian penggunaan ruang di daerah itu. Kebijakan tersebut untuk mencegah maraknya aktivitas pembangunan serta penggunaan lahan tidak sesuai tata ruang yang telah ditetapkan. 

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan, Manson Simarmata mengatakan, pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/615/DPUPR/2025 tentang penggunaan dan pemanfaatan ruang. Diterbitkannya regulasi ini sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan kontrol pemanfaatan ruang di daerah. 

"Ruang kita tidak bertambah. Karena itu pemanfaatannya harus tertib, agar kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dan pembangunan berjalan sesuai aturan," kata Manson Simarmata, Jumat (5/12).

Menurutnya, lewat surat edaran ini, seluruh pelaku usaha, pemerintah desa, masyarakat umum, dan pemangku kepentingan lainnya diwajibkan memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan. Baik skala kecil maupun besar telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR menjadi dasar legal bagi siapapun yang ingin memanfaatkan ruang, termasuk untuk pembangunan rumah tinggal, usaha, industri, maupun fasilitas publik. 

Manson menegaskan, KKPR bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat pengendali agar pembangunan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah. KKPR memastikan struktur dan pola ruang berkembang sesuai rencana, bukan berdasarkan kepentingan sesaat.

"Ini juga merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam mengantisipasi kasus perambahan hutan untuk aktivitas tambang maupun perkebunan. Agar tidak terjadi bencana alam seperti di Pulau Sumatera," jelas Manson Simarmata.

Manson Simarmata mengingatkan bahwa setiap pelanggaran tata ruang berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana, sesuai peraturan perundang-undangan. "Ini untuk kepentingan bersama. Jika tata ruang diabaikan, konflik lahan akan meningkat, lingkungan rusak, dan pembangunan tidak berkelanjutan," pungkas Manson Simarmata. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved