Senin, 4 Mei 2026

Berita Belitung

Pembahasan Kedua Status Lahan di Desa Keciput, Jarwok Pilih Keluar dari RDP DPRD Belitung

DPRD Kabupaten Belitung kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) kedua terkait permasalahan lahan di Desa Keciput.

Tayang:
Posbelitung.co/Dede Suhendar
RDP KEDUA -- Suasana RDP kedua membahas permasalahan lahan di Desa Keciput yang digelar DPRD Kabupaten Belitung pada Rabu (9/12/2025). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) kedua terkait permasalahan lahan di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk pada Rabu (9/12). Rapat kali ini merupakan lanjutan dari RDP pertama yang digelar pada Selasa (2/12).

Namun, ketika rapat baru saja dibuka, Anggota DPRD Muhammad Hafrian Fajar atau akrab disapa Jarwok, keluar dari ruang rapat. "Menurut saya rapat hari ini sudah tidak sesuai dengan mandataris rapat pertama. Saya yang hadir di sebelumnya, menyatakan sikap, saya tidak ingin mengikuti rapat ini, saya menghormati lembaga saya DPRD, terima kasih," ujar Jarwok sembari meninggalkan ruangan. 

Politisi dari Fraksi PKB itu menjelaskan pada rapat pertama, pimpinan rapat mengeluarkan beberapa rekomendasi politik. Dikarenakan pada waktu itu beberapa pihak tidak bisa menghadirkan berkas, maka DPRD menyampaikan lahan tersebut berstatus quo. 

Status quo dimaksudkan sampai pada rapat kedua, saat para pihak terkait menyajikan data terkait pengukuran lahan di Desa Keciput. "Tetapi yang terpublish di masyarakat, rekomendasinya kurang, status quo lahan, tidak disampaikan di media. Artinya teman-teman minta RDP, dilaksanakan dan ada rekomendasi, tidak dihormati secara terbuka," katanya. 

Kemudian, Jarwok menekankan DPRD Kabupaten Belitung tidak ada keinginan menyinggung masalah hukum di kepolisian. Utamanya masalah jual beli lahan yang menyeret Kepala Desa Keciput.

Ia mengakui masalah hukum, terdapat instansi yang menanganinya mulai dari polres, kejaksaan hingga pengadilan. Oleh sebab itu, dirinya bingung pada RDP kedua, perwakilan dari Polres Belitung dihadirkan. 

"Kita hari ini bukan untuk menyelesaikan persoalan hukum, jangan bikin temen-teman polres repot datang ke sini,  tujuannya apa," kata Jarwok

Menurutnya, RDP tersebut digelar untuk menyelesaikan masalah tata kelola administrasi tanah di Pemerintahan Belitung mulai dari desa, kecamatan hingga BPN. Oleh sebab itu, Jarwok menilai RDP kedua sudah tidak sesuai dengan mandat rapat pertama. 

Meskipun Jarwok keluar, RDP tetap berjalan sampai selesai.  Wakil Ketua DPRD Belitung sekaligus pimpinan rapat, Joko Prianto mengakui, terdapat beberapa catatan terkait hasil rapat tersebut. 

"Pertama itu, kami minta kepada BPN agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait produk yang akan diterbitkan," ujar Joko Prianto.

Menurutnya, catatan tersebut menindaklanjuti masukan dari Ketua Apdesi Yahya yang menyampaikan kurangnya koordinasi antara BPN dan desa. Kemudian, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas produk yang diterbitkan dari BPN, maka dapat mengambil langkah hukum. 

Sebab, produk SHM yang diterbitkan BPN merupakan kepurusan tata usaha yang sah. "Jadi itu saja catatan kami dari hasil diskusi RDP tadi," katanya. 

Joko menekankan, RDP yang digelar DPRD bukan bertujuan untuk menyelesaikan persoalan seseorang. Tetapi bersifat meluruskan berdasarkan keterangan dari instansi terkait. Selain itu, DPRD juga tidak mengintervensi masalah hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved