Senin, 20 April 2026

Berita Bangka

PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bangka Dilantik 22 Desember

Pemerintah Kabupaten Bangka bakal melantik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada 22 Desember 2025.

Istimewa/TribunJatim.com/Pemkab Kediri
GAJI GURU PPPK - Guru PPPK di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji bulan Oktober 2025. 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka bakal melantik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada 22 Desember 2025. Pelantikan direncanakan dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Bangka oleh Bupati Bangka, Fery Insani.

"Rencananya dilantik dan diberikan langsung SK nya tanggal 22 ini (Desember 2025-red), nanti Pak Bupati langsung yang melantiknya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Bangka, R. Tati Reaningsih, Jumat (12/12).

Ia menjelaskan, total sebelumnya ada sebanyak 2.835 orang tenaga honorer yang diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Namun dalam prosesnya, ada beberapa orang yang mengundurkan diri.

"Jadi hanya ada 2.816 (yang bakal dilantik-red). Itu untuk yang PPPK paruh waktu, untuk yang tenaga honorer non-database, kita masih memikirkan lagi bagaimana langkah selanjutnya di 2026," ujarnya.

Bupati Bangka, Fery Insani menyebutkan, saat pelantikan nantinya, para PPPK paruh waktu tersebut tidak harus menggunakan baju Korpri. "Terserah mau seragam apa, seragam putih boleh, terserah yang mereka punya. Enggak harus Korpri lah nanti daripada mereka beli baru kan repot," ucap Fery Insani.

Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) akan dibayarkan pada hari yang sama saat pelantikan. "Simbolis ya, lumayan rata-rata mungkin dapat Rp10 juta satu PHL (pegawai harian lepas). Tapi ya uangnya harus digunakan dengan baik ya, jangan konsumtif," ujarnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved