Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka Selatan

Kejari Bangka Selatan Terima Pelimpahan 12 Tersangka

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menerima pelimpahan tahap II sebanyak 10 perkara pidana dengan total 12 orang tersangka dari penyidik kepolisian.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
JALANI PEMERIKSAAN -- Sejumlah tersangka tindak pidana kriminalitas ketika menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (18/12/2025). Mereka merupakan tersangka dari 10 perkara berbeda-beda yang ditangani penyidik kepolisian. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menerima pelimpahan tahap II sebanyak 10 perkara pidana dengan total 12 orang tersangka dari penyidik kepolisian. Pelimpahan ini menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Tommy Purnama menjelaskan, 10 perkara tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana. Mulai dari empat perkara kejahatan perikanan dan satu perkara penganiayaan. Lalu, satu perkara pencurian dengan pemberatan dan empat penyalahgunaan narkotika.

"Untuk tahap II di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, ada 10 perkara yang telah dilimpahkan penyidik kepolisian dengan total 12 orang tersangka," kata Tommy Purnama, Kamis (18/12).

Dari jumlah tersebut kata Tommy Purnama, empat perkara merupakan perkara perikanan yang ditangani oleh penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Meski secara kewenangan perkara tersebut berada di bawah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, namun secara administratif penanganannya atau locus delicti berada di wilayah hukum Bangka Selatan. Maka penyerahan tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Empat tersangka dalam perkara perikanan tersebut yakni Imam Khambali, Syafaruddin, Surtaka, dan Ismail. Keempatnya diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang di Perairan Selat Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, pada 17 November 2025 sekitar pukul 16.30 Wib. Selain itu, enam perkara lainnya merupakan perkara tindak pidana umum yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Bangka Selatan. Perkara tersebut meliputi satu kasus penganiayaan secara bersama-sama, satu perkara pencurian dengan pemberatan, serta empat perkara tindak pidana narkotika.

Untuk perkara penganiayaan, tersangka Yopi Nopaldi diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Kafe Yang-Yang pada bulan Oktober 2025. Sementara perkara pencurian dengan pemberatan menjerat empat tersangka, yakni Dimas Alfiranda (24), Juardi (27), Purna Dwi Dirna (29), dan Ardiansyah (29), terkait pencurian 13 batang tiang jaringan internet di Desa Paku, Kecamatan Payung pada 19 Oktober 2025.

Adapun perkara narkotika melibatkan beberapa tersangka. Aradea alias Giok (22) diamankan di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, pada 18 September 2025. Sementara tersangka Rendi, Henda, dan Sazari alias Beluk ditangkap dalam perkara narkotika di Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, pada 2 September 2025.

"Untuk satu perkara pencurian dengan pemberatan memang ada empat orang tersangka. Begitu pula satu kasus narkotika di Kecamatan Payung ada tiga orang tersangka," jelas Tommy Purnama.

Pasca-pelimpahan tahap II, seluruh tersangka resmi berstatus sebagai tahanan Kejaksaan. Penahanan dilakukan dengan penitipan di dua lembaga pemasyarakatan yang berbeda, menyesuaikan jenis perkara yang menjerat para tersangka. Seluruh tersangka resmi menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved